• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Natal

    NKRI


     

    Iklan

    Kerusakan Mangrove dan DAS Jadi Sorotan, Aksi Damai Dipimpin Edianto Simatupang

    Admin Warta
    Minggu, 22 Juni 2025, Juni 22, 2025 WIB Last Updated 2025-06-23T05:28:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Kerusakan Mangrove dan DAS Jadi Sorotan, Aksi Damai Dipimpin Edianto Simatupang




    Tapanuli Tengah, 23 Juni 2025 – Masyarakat Kelurahan Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menggelar aksi damai untuk menuntut pengembalian lahan yang diduga telah dirampas oleh PT. Nauli Sawit (PT NS). Aksi ini berlangsung di lokasi Bajamas dan diikuti ratusan warga yang tergabung dalam **Forum Masyarakat Adil Untuk Semua (FORMAS).




    Dalam aksi tersebut, warga menyuarakan penolakan terhadap aktivitas PT. Nauli Sawit yang dianggap telah melanggar hak-hak masyarakat serta menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk hutan mangrove dan daerah aliran sungai (DAS).



    **Ketua aksi, Edianto Simatupang**, menyampaikan bahwa pembukaan jalan oleh perusahaan di wilayah Bajamas dilakukan tanpa konsultasi dengan warga dan tanpa izin yang sah.

    > *“Kami tidak akan diam melihat tanah kami dirampas, mangrove dihancurkan, dan lingkungan kami dirusak. Ini adalah pelanggaran terhadap hukum dan hak hidup masyarakat,”* ujar Edianto Simatupang.

    ### **Dugaan Pelanggaran oleh PT. Nauli Sawit:**

    1. **UU No. 5 Tahun 1960** – Dasar Pokok Agraria: terkait batas pengelolaan tanah dan keharusan legalitas penggunaan lahan.
    2. **UU No. 39 Tahun 2014** dan **PERMENTAN No. 98 Tahun 2013** – tentang kewajiban perusahaan membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar.
    3. **UU No. 32 Tahun 2009** – tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur pidana bagi perusakan hutan mangrove.
    4. **UU No. 41 Tahun 1999** – tentang Kehutanan.
    5. **UU No. 27 Tahun 2007** – tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

    ### **Tuntutan Warga:**

    * Pengembalian lahan masyarakat di Bajamas yang dirampas secara sepihak.
    * Penghentian aktivitas pembukaan jalan dan perusakan hutan oleh PT. NS.
    * Pemulihan kembali kawasan mangrove dan DAS yang telah rusak.
    * Tindakan hukum terhadap pelanggaran UU yang dilakukan oleh perusahaan.

    Dalam spanduk aksi tertulis jelas:
    **“STOP MENINDAS RAKYAT, MERUSAK ALAM KAMI. TANAH KAMI ADALAH SUMBER HIDUP KAMI…!!!”**

    Masyarakat berharap pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat segera menindaklanjuti kasus ini dan berpihak kepada rakyat demi keadilan agraria dan pelestarian lingkungan.


    Liputan :  R.Malau

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini