• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Natal

    NKRI


     

    Iklan

    Masyarakat Tapteng Tuntut Lahan, Serukan Evaluasi HGU PT. Nauli Sawit Pemerhati: HGU Harus Ditinjau dan Didistribusikan ke Masyarakat Adat Sesuai UU

    Admin Warta
    Minggu, 22 Juni 2025, Juni 22, 2025 WIB Last Updated 2025-06-23T05:46:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Masyarakat Tapteng Tuntut Lahan, Serukan Evaluasi HGU PT. Nauli Sawit 
    Pemerhati: HGU Harus Ditinjau dan Didistribusikan ke Masyarakat Adat Sesuai UU




    Medan ,23 Juni 2025.

    Tapanuli Tengah, Gelombang protes masyarakat kembali menggema dari Kelurahan Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. Warga menuntut pengembalian lahan yang diduga dirampas oleh PT. Nauli Sawit (PT NS) serta mengecam kerusakan lingkungan akibat aktivitas pembukaan jalan dan perusakan hutan mangrove di wilayah mereka.(23 Juni 2025




    Aksi damai yang digelar di lokasi tersebut dipimpin oleh Edianto Simatupang, tokoh masyarakat dan Ketua Forum Masyarakat Adil Untuk Semua (FORMAS). Dalam orasinya, ia menyebut bahwa perusahaan telah merampas tanah rakyat dan melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Agraria dan UU Lingkungan Hidup.




    Desakan Peninjauan HGU di Tapteng




    Menanggapi situasi ini, Rules Gaja, S.Kom, seorang pemerhati tanah adat dan ulayat Sumatera Utara, menyampaikan bahwa sudah selayaknya pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin Hak Guna Usaha (HGU) seluruh perusahaan di wilayah Tapanuli Tengah.



    > *“Sudah waktunya izin-izin HGU di Tapteng ditinjau ulang secara serius. Penerbitan dan perpanjangan HGU harus melalui kajian yang mendalam, dan sesuai amanat UU Reforma Agraria, lahan-lahan ini seharusnya didistribusikan kepada masyarakat adat dan masyarakat setempat,” ujar Rules Gaja saat ditemui wartawan di kantornya di Jalan Cempaka Raya No 96 Medan Helvetia Kota Medan, Senin 23 Juni 2024.



    Dugaan Pelanggaran oleh PT. Nauli Sawit:



    1. **UU No. 5 Tahun 1960** tentang Pokok Agraria
    2. **UU No. 39 Tahun 2014** & **PERMENTAN No. 98 Tahun 2013** – Kewajiban pembangunan kebun plasma
    3. **UU No. 32 Tahun 2009** – Perlindungan Lingkungan Hidup
    4. **UU No. 41 Tahun 1999** – Kehutanan
    5. **UU No. 27 Tahun 2007** – Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil



    Tuntutan Masyarakat:



    * Pengembalian lahan kepada masyarakat Bajamas yang dirampas secara sepihak.
    * Penghentian segala aktivitas ilegal perusahaan.
    * Pemulihan kawasan mangrove dan DAS yang telah dirusak.
    * Evaluasi dan peninjauan ulang HGU oleh pemerintah pusat dan daerah.
    * Distribusi lahan sesuai semangat reforma agraria kepada masyarakat adat dan lokal.



    Dalam spanduk aksi tertulis lantang:


    “STOP MENINDAS RAKYAT, MERUSAK ALAM KAMI. TANAH KAMI ADALAH SUMBER HIDUP KAMI!”



    Masyarakat Bajamas dan FORMAS mendesak agar Kementerian ATR/BPN, KLHK, serta instansi hukum melakukan tindakan nyata dalam melindungi hak rakyat serta menegakkan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar.

    (TIM)


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini