Ketua Umum DPP GNI Soroti Pelanggaran Semangat UU Koperasi: “Koperasi Harus Dijalankan Secara Kekeluargaan, Bukan Komersial Murni”
Medan, 9 Juli 2025
Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gaja, S.Kom, akhirnya angkat bicara terkait maraknya praktik koperasi yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai dasar yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Salah satu sorotan tajam datang dari kasus Koperasi Arta Mandiri di Kota Medan, yang diduga memberlakukan bunga dan denda tinggi terhadap anggotanya serta mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik.
Dalam pernyataannya, Rules Gaja menegaskan bahwa koperasi seharusnya menjadi sarana pemberdayaan ekonomi rakyat kecil berbasis asas kekeluargaan, gotong royong, dan keadilan sosial, bukan menjelma menjadi institusi yang mengeksploitasi anggotanya melalui sistem keuangan yang mencekik.
"UU Koperasi jelas menekankan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, yang menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi dan nilai kekeluargaan. Jika ada koperasi yang mengenakan bunga berlipat, denda harian, bahkan menyita atau melelang aset anggota tanpa transparansi dan musyawarah, maka itu bukan koperasi sejati, tapi sudah menyerupai lembaga keuangan predator," tegasnya.
Ketua Umum DPP GNI juga menyoroti bahwa banyak koperasi di Indonesia saat ini tidak lagi membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggotanya secara adil. Padahal, SHU adalah hak anggota yang seharusnya diberikan secara proporsional berdasarkan partisipasi dan simpanan.
"Kami menerima banyak laporan dari masyarakat, termasuk dari Sumatera Utara, bahwa SHU tidak dibagikan, atau hanya segelintir orang yang menikmatinya. Di sisi lain, anggota dibebani cicilan, bunga, dan ancaman penyitaan aset. Ini pengkhianatan terhadap jiwa koperasi," tambahnya.
Melalui DPP GNI, Rules Gaja menyerukan agar:
-
Kementerian Koperasi dan UKM RI segera melakukan audit menyeluruh terhadap koperasi-koperasi bermasalah.
-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengambil alih pengawasan koperasi simpan pinjam besar yang mengelola dana masyarakat luas.
-
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Satgas Waspada Investasi turut menyelidiki dugaan penyimpangan penggunaan dana koperasi dan tidak dibayarkannya SHU kepada anggota.
-
Pemerintah daerah dan lembaga hukum turut hadir dalam mencegah praktek rente dan penyitaan sewenang-wenang oleh koperasi terhadap aset warga.
DPP GNI juga membuka Posko Pengaduan Koperasi Bermasalah sebagai bentuk konkret membantu masyarakat yang terjebak dalam sistem keuangan koperasi yang tidak sehat.
Media ini akan terus memantau perkembangan investigasi dan membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut, demi asas keberimbangan informasi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Liputan : TIM












Tidak ada komentar:
Posting Komentar