• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Natal

    NKRI


     

    Iklan

    FORUM KOMUNIKASI MPU BADA BERSATU SEDUNIA (FK-MBBS): SATUKAN BARISAN UNTUK TANAH ULAYAT DAN ADAT

    Admin Warta
    Jumat, 08 Agustus 2025, Agustus 08, 2025 WIB Last Updated 2025-08-09T03:33:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini







    Dairi,  9 Agustus 2025 – Forum Komunikasi Mpu Bada Bersatu SeDunia (FK-MBBS) menyerukan gerakan persatuan global bagi seluruh keturunan Mpu Bada—marga Tendang, Banurea, Manik, Beringin, Gajah, dan Berasa—untuk menguatkan barisan adat, sosial, dan kultural dalam rangka mempertahankan tanah ulayat dan eksistensi adat leluhur.



    Gerakan ini diinisiasi sebagai respons terhadap dinamika nasional menjelang pengesahan Undang-Undang Tanah Ulayat dan Masyarakat Hukum Adat, serta maraknya ancaman peralihan lahan adat untuk kepentingan investasi tanpa musyawarah masyarakat adat.



    Kembali ke Akar Budaya



    Dalam pernyataan resminya, tokoh muda keturunan Mpu Bada, Insan Banurea,Ketua Satgas Pemuda Pakpak Indonesia (PPI) Kab.Dairi  menegaskan bahwa generasi penerus harus berdiri di atas kekuatan adat yang diwariskan oleh leluhur.


    “Sudah saatnya kita berdiri di kaki sendiri dengan adat istiadat yang telah diwariskan leluhur. Kita harus kembali ke akar budaya, menjaga tanah ulayat kita, dan memperkuat eksistensi kita melalui jalur hukum dan persatuan,” tegasnya saat ditemui di Medan.


    Senada dengan itu, tokoh FK-MBBS lainnya, Rules Gajah, menyoroti pentingnya peran anak boru—khususnya marga Boangmanalu dan Bancin—dalam memperkuat jaringan sosial budaya Pakpak dan Batak. Menurutnya, anak boru bukan hanya pelengkap, melainkan garda terdepan dalam menjaga martabat dan keberlanjutan adat.




    Payung Hukum untuk Tanah Ulayat



    FK-MBBS menekankan bahwa perjuangan mempertahankan tanah ulayat harus memiliki dasar hukum yang kuat. Dua pijakan utama yang menjadi landasan adalah:

    1. Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, yang mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat.

    2. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, yang menetapkan bahwa hutan adat adalah milik masyarakat hukum adat, bukan lagi hutan negara.

    Berdasarkan kerangka hukum ini, FK-MBBS mendorong seluruh komunitas keturunan Mpu Bada untuk segera:

    • Mengidentifikasi batas wilayah tanah ulayat masing-masing;

    • Menyusun dokumen adat dan silsilah resmi;

    • Mengajukan pengakuan formal ke pemerintah daerah hingga pusat.

    Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah hilangnya tanah adat akibat proyek investasi yang tidak melibatkan musyawarah adat.


    Gerakan Global dari Medan untuk Dunia


    Gerakan FK-MBBS tidak hanya ditujukan bagi komunitas lokal di Tanah Pakpak, tetapi juga untuk diaspora keturunan Mpu Bada di seluruh dunia. Melalui jaringan komunikasi lintas negara, FK-MBBS mengajak seluruh keturunan dan anak boru untuk bergandengan tangan dalam memperjuangkan:


    • Kedaulatan adat atas tanah dan ruang hidup;

    • Pelestarian budaya lokal melalui pendidikan, bahasa, dan seni;

    • Kemandirian ekonomi berbasis komunitas adat.


    FK-MBBS menegaskan semangat perjuangan mereka dengan semboyan “Bersatu, Berdikari, Beradat”.

    “Gerakan ini bukan sekadar seruan, tapi panggilan sejarah untuk menjaga martabat dan hak-hak adat kita. Dari Medan kita memulai, untuk dunia kita gaungkan,” tutup Insan Banurea.


    Tentang FK-MBBS


    Forum Komunikasi Mpu Bada Bersatu SeDunia adalah wadah silaturahmi, advokasi, dan koordinasi bagi seluruh keturunan Mpu Bada di dalam dan luar negeri. Forum ini dibentuk untuk memperkuat posisi adat di tengah tantangan modern, memastikan keberlanjutan warisan budaya, serta memperjuangkan pengakuan formal tanah ulayat dan masyarakat hukum adat.

    (TIM)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini