Tapanuli Tengah, 26 Juli 2025.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam penyelesaian konflik agraria dengan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat terdampak dan manajemen PT. Nauli Sawit. Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Sirandorung pada Sabtu, 26 Juli 2025, dan menghasilkan kesepakatan resmi yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Bersama.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan masyarakat dari beberapa desa, jajaran manajemen PT. Nauli Sawit, serta difasilitasi langsung oleh Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Mahmud Efendi, yang bertindak sebagai pihak penengah dan penjamin pelaksanaan kesepakatan.
Poin Kesepakatan
-
Pengukuran Ulang HGU PT. Nauli Sawit
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Tengah akan melaksanakan pengukuran ulang HGU PT. Nauli Sawit yang telah diterbitkan. Proses ini akan dilakukan pada 24 September 2025, bertujuan memastikan kejelasan batas dan luas lahan yang sah sesuai data resmi. -
Pemenuhan Kewajiban Plasma 20%
Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, perusahaan perkebunan wajib menyediakan 20% dari luas areal HGU untuk kebun plasma yang dikelola oleh masyarakat sekitar. PT. Nauli Sawit menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan ketentuan ini. -
Verifikasi Data Lahan yang Belum Diganti Rugi
Data lahan milik masyarakat yang diduga belum mendapat ganti rugi akan diverifikasi melalui mekanisme cross-check oleh Pokja Perkebunan Kabupaten Tapanuli Tengah. Proses ini akan memastikan adanya kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih klaim. -
Penyerahan Dokumen Kepemilikan oleh Masyarakat
Masyarakat diminta segera menyerahkan salinan dokumen kepemilikan (alas hak) lahan yang menjadi objek klaim. Penyerahan dokumen paling lambat dilakukan pada 4 Agustus 2025 untuk mempercepat proses penyelesaian.
Konteks Hukum dan Regulasi
Konflik lahan yang melibatkan perusahaan perkebunan dengan masyarakat kerap terkait dengan status Hak Guna Usaha (HGU). Berdasarkan:
-
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960,
-
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996,
-
dan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,
HGU diberikan oleh negara dengan jangka waktu tertentu dan mengikat perusahaan pada kewajiban hukum, termasuk menghormati hak-hak masyarakat, melaksanakan pola kemitraan plasma, serta menjaga kelestarian lingkungan.
Pernyataan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Mahmud Efendi:
"Pemerintah daerah akan memastikan seluruh kesepakatan ini berjalan sesuai aturan. Kami mendorong PT. Nauli Sawit untuk taat pada ketentuan hukum dan masyarakat untuk melengkapi dokumen yang diperlukan agar penyelesaian berjalan cepat dan tuntas."
Liputan: Biro /R Malau












Tidak ada komentar:
Posting Komentar