masukkan script iklan disini
Fenomena Pemakaian Plat Palsu, Kepolisian Diminta Untuk Mengambil Tindakan Tegas
Medan - Sebelumnya Pihak Kepolisian menemukan sejumlah kendaraan bermotor menggunakan plat nomor palsu di Kota Medan, Fenomena ini terungkap dalam kegiatan patroli pihak Kepolisian, Selasa, 23/9/2025.
Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, S.H.,S.I.K.,M.Si., menjelaskan bahwa banyak kendaraan ditemukan memakai plat nomor palsu, serta tidak memakai plat sama sekali, atau menutupi pelat dengan mika gelap.
Pelanggaran yang ditemukan termasuk plat yang dibuat dengan angka atau susunan huruf tidak wajar bahkan membentuk kalimat tertentu yang tidak sesuai dengan data STNK resmi.
Selain itu, ada juga manipulasi angka tahun pajak pada pelat kendaraan yang seharusnya mati pajak tahun 2025 namun diubah menjadi 2027, seperti yang terungkap saat razia, tutur Kasat Lantas.
Menurut Kasatlantas, perilaku ini merupakan pelanggaran lalu lintas serius dan pemalsuan dokumen yang bisa berujung pada pidana kurungan selama 2 bulan sebagaimana ancaman Pasal 280 UU LLAJ atau denda hingga Rp500.000, jika terbukti memalsukan pelat nomor, pelaku juga dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. Ketentuan hukum diatas juga dapat diperluas dengan penyelidikan dugaan tindak pidana Pasal 480 KUHPidana terang Penadahan dan 372 dan/atau 378 KUHPidana tentang Penggelapan maupun Penipuan.
Terkait hal ini, Muhammad Hendra, S.H.,M.H., Salah Satu Advokat dan Dosen Hukum di Kota Medan, meminta Satlantas Polrestabes Medan, untuk meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pelanggaran tersebut, serta
masyarakat juga diimbau untuk segera menaati peraturan yang berlaku.
Temuan pelat palsu, pelat yang ditutup atau tidak terpasang, serta manipulasi angka pajak menunjukkan fenomena yang menjadi perhatian serius kepada pihak kepolisian.
Ini bukan hanya sekadar pelanggaran administratif lalu lintas, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana pemalsuan dokumen.
Ia juga menyampaikan, "pemakaian plat Palsu, bisa di salah gunakan untuk melakukan tindakan kejahatan".










Tidak ada komentar:
Posting Komentar