masukkan script iklan disini
Muhammad Hendra, S. H.,M.H., Praktisi Hukum Kota Medan "Melawan Arus Adalah Tindakan Melanggar Hukum"
Medan - Niat hati ini lebih cepat dan bebas dari kemacetan, namun melawan arus dapat menyebabkan kecelakaan dan berisiko mendapat sanksi hukuman pidana kurungan penjara.
Praktisi Hukum Kota Medan, Muhammad Hendra, S. H.,M.H., berdasarkan daya dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kecelakaan lalu lintas di Indonesia sejak tahun 2024-2025 melebihi angka 10.000 setiap tahunnya.
Dari Data terbaru yang diungkap bahwa tahun lalu terdapat 205.783 kasus kecelakaan lalu lintas, sebanyak 27.000 korban kecelakaan dinyatakan meninggal dunia.
Melawan arus lalu lintas adalah tindakan yang berbahaya dan melanggar hukum. Banyak pengendara motor yang terkadang mengambil jalan pintas dengan melawan arus untuk menghindari kemacetan.
Namun, tindakan ini tidak hanya berisiko bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain di sekitar.
Muhammad Hendra, S.H., M.H., juga menyampaikan "bahwa, setiap orang yang melawan arus dapat Sanksi Pidana'.
Dirinya menyebutkan, Pemerintah Indonesia melalui Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi pengendara yang melawan arus lalu lintas. Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ berbunyi.
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Dengan adanya dua pasal tersebut, menunjukkan bahwa tindakan melawan arus tidak hanya membahayakan diri sendiri, akan tetapi juga dapat berdampak pada hukum yang serius.
Adapun bahaya Lain yang ditimbulkan akibat melawan arus,
Melawan arus jalan bukan hanya dapat melanggar aturan berkendara yang berlaku saja, akan tetapi ada beberapa bahaya merugikan yang bisa Anda alami. Berikut adalah bahayanya.
Melawan arus dapat menyebabkan tabrakan dengan kendaraan lain yang datang dari arah berlawanan.
Ini adalah risiko yang cukup tinggi, terutama di jalan raya, yang mana orang dapat memacu kecepatan kendaraannya dengan sangat tinggi.
Apabila kecelakaan semacam ini terjadi, dapat berakibat fatal bagi pengemudi, penumpang, dan pengendara lain.
Jika Anda berkendara dengan cara melawan arus, timbul risiko terjebak di antara kendaraan lain. Dalam situasi seperti ini, dapat menyebabkan panik, kecelakaan, dan kemacetan yang lebih buruk.
Melawan arus adalah pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk denda atau bahkan pencabutan SIM motor.
Proses sanksi hukum ini mungkin dapat menambah beban psikologis bagi pengendara yang melanggar lalu lintas dan mengganggu perjalanan mereka.
Melawan arus juga berpotensi membahayakan pejalan kaki. Jika Anda berkendara melawan arus, pejalan kaki yang menyeberang jalan mungkin tidak menyadari kedatangan Anda, sehingga dapat meningkatkan risiko kecelakaan, tutur Hendra










Tidak ada komentar:
Posting Komentar