masukkan script iklan disini
Mengapa Pelanggaran Lalu Lintas Masih Mendominan, Ini Alasannya
Sumatera Utara - Pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu masalah yang memicu terjadinya kecelakaan, hal itu disebabkan adanya suatu perbuatan pengendara melanggar aturan dan menganggap hukuman tindak pidana lebih ringan dari pada kejahatan umum.
Pelanggaran lalu lintas masih sering terjadi baik di kota besar sampai wilayah pedesaan, Padahal pemerintah sudah menetapkan aturan-aturan dalam berkendara, tapi masih ada saja yang melanggar aturan tersebut.
Kebanyakan pelanggaran itu terjadi karena unsur kesengajaan untuk melanggar hingga ketidaktahuan atau pura-pura tidak tahu terhadap aturan yang berlaku.
Selain itu masih ada beberapa faktor penyebab pelanggaran lalu lintas ditengah-tengah masyarakat.
Kurangnya kesadaran dan perilaku masyarakat
Perilaku yang membudaya dari pengguna jalan merupakan salah satu faktor utama yang berpengaruh terhadap kondisi lalu lintas, "Seperti etika, toleransi antar pengguna jalan dan kematangan dalam pengendalian emosi terbilang masih rendah".
Kemudian prilaku berkendara yang hanya patuh jika ada polisi, kalau polisi terlihat " para pengendara langsung tancap gas sampai melanggar aturan yang ada.
Cuek dengan keselamatan orang lain dalam berkendara juga termasuk dalam kesadaran yang minim, maka dari itu jalan raya ngak cuma dipakai satu atau dua orang saja, demi keselamatan orang lain juga".
Semua itu tergolong ke dalam kesadaran masyarakat dalam berkendara yang masih minim, perlu diketahui respons dan interaksi yang positif dari pengguna jalan bisa menciptakan kondisi lalu lintas lebih kondusif.
Adapun Faktor utama penyebab pelanggaran lalu lintas adalah minimnya pengetahuan soal aturan, kurangnya kesadaran mencari tahu arti dari marka rambu dan peraturan lalu lintas yang berlaku sehingga membuat pelanggaran terus terjadi berulang-ulang.
Adapun faktor pendukung, pengendara tidak pernah mengikuti prosedur dalam permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), malah memilih yang instan dalam mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Tembak, maka dari itu pengetahuan tentang aturan marka dan rambu-rambu lalu lintas tidak pernah dipahami.
Lemah dan kurangnya ketegasan pihak Kepolisian dalam mengambil tindakan, serta penerapan denda tilang yang sangat kecil, menjadi pemicu pelanggaran itu kembali terulang.
TIM










Tidak ada komentar:
Posting Komentar