• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Natal

    NKRI


     

    Iklan

    Kepala BGN

    Admin Warta
    Jumat, 26 September 2025, September 26, 2025 WIB Last Updated 2025-09-26T13:01:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa kasus keracunan makanan bergizi (MBG) yang belakangan menjadi sorotan publik masih berada dalam kategori batas wajar. Menurutnya, dari total 1 miliar porsi yang telah disalurkan, hanya sekitar 4.711 porsi yang tercatat mengalami persoalan hingga menimbulkan dugaan keracunan.



    “Dalam setiap program skala besar, terutama yang melibatkan distribusi makanan massal, risiko adanya kendala sangat mungkin terjadi. Namun, jika dibandingkan dengan jumlah total distribusi, kasus ini sangat kecil dan masih bisa dikategorikan wajar,” jelas Dadan Hindayana, Jumat (26/9/2025).

    Ia menambahkan bahwa pihak BGN bersama tim pengawas mutu dan kesehatan telah segera melakukan investigasi serta penanganan cepat di lapangan. Tujuannya adalah memastikan bahwa kualitas MBG tetap terjaga dan distribusi tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.



    Wakil Ketua BGN juga menegaskan, pihaknya akan meningkatkan standar kontrol mutu dan keamanan pangan, termasuk memperketat proses penyimpanan, pengolahan, hingga distribusi agar kejadian serupa tidak terulang.



    Program MBG sendiri adalah salah satu program nasional yang bertujuan memperbaiki gizi masyarakat, khususnya bagi anak sekolah, pekerja lapangan, dan kelompok rentan. Proses produksi MBG melibatkan ribuan tenaga kerja dengan standar higienis ketat, seperti yang terlihat dalam proses pengemasan dan distribusi di berbagai daerah.



    “BGN berkomitmen penuh menjaga kesehatan masyarakat. Setiap masukan dan kritik dari publik akan menjadi evaluasi berharga untuk penyempurnaan program ini,” pungkas Dadan Hindayana.


    (TIM)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini