masukkan script iklan disini
Penggiat Lingkungan Desak DPRD Deli Serdang Tindak Tegas Pembuangan Limbah di Purwodadi
Deli Serdang, 6 September 2025 — Praktik pembuangan limbah usaha ke saluran air atau drainase masih kerap terjadi di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kondisi ini menjadi perhatian serius aktivis lingkungan hidup yang menilai pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap ancaman pencemaran yang semakin parah.
Penggiat Lingkungan Hidup, Muhammad Zulfahri Tanjung, menegaskan bahwa tindakan sejumlah pelaku usaha yang membuang limbah ke drainase sudah jelas melanggar aturan hukum dan merugikan masyarakat luas.
“Membuang limbah ke saluran air itu melanggar aturan, tidak hanya aturan teknis, tetapi juga Undang-Undang. Jika ini dibiarkan, maka sumber air akan rusak dan masyarakatlah yang menjadi korban pencemaran,” tegas Zulfahri.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Zulfahri menjelaskan bahwa perilaku pembuangan limbah sembarangan melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pengelolaan limbah. Aturan tersebut menekankan bahwa limbah harus dikelola dengan benar, bukan dibuang ke saluran drainase yang langsung terhubung ke lingkungan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) juga dengan tegas melarang pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
Pasal 69 ayat (1) UU PPLH menyebutkan: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98 – Pasal 103 UU PPLH, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang besar.
Dampak Nyata bagi Masyarakat
Menurut Zulfahri, akibat pembuangan limbah ini, kualitas air di sejumlah saluran warga mulai terganggu. Air menjadi keruh, berbau, bahkan dikhawatirkan tercemar bahan kimia berbahaya. Jika terus berlanjut, pencemaran ini bisa merusak ekosistem, membunuh biota air, dan menimbulkan penyakit bagi masyarakat sekitar.
“Lingkungan hidup yang rusak bukan hanya persoalan hari ini, tapi juga menyangkut masa depan anak cucu kita. Jika sumber air sudah tercemar, butuh waktu puluhan tahun untuk memulihkannya,” ungkapnya.
Desakan kepada DPRD dan OPD
Zulfahri meminta agar DPRD Deli Serdang menjalankan fungsi pengawasan secara serius. DPRD harus memanggil pihak-pihak terkait, termasuk OPD teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup dan aparat kecamatan, untuk melakukan langkah konkret:
Menegur dan memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang terbukti membuang limbah ke drainase.
Melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi usaha di Desa Purwodadi.
Menggandeng aparat penegak hukum jika ditemukan pelanggaran berat yang menimbulkan pencemaran serius.
“Kami mendorong agar pemerintah daerah tidak lagi hanya memberikan imbauan, tetapi mengambil tindakan nyata. Jika perlu, perusahaan pencemar ditutup sementara hingga mereka memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya,” tegas Zulfahri.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat
Zulfahri juga mengingatkan masyarakat agar berani melaporkan praktik-praktik pencemaran lingkungan. Ia menegaskan, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025, masyarakat yang berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan tidak dapat dituntut secara hukum.
Hal ini, menurutnya, menjadi payung hukum penting agar masyarakat tidak takut bersuara dalam memperjuangkan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.
Penutup
Rilis ini diharapkan menjadi perhatian semua pihak, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat. Perlindungan lingkungan bukan hanya kewajiban negara, tetapi juga tanggung jawab bersama.
“Lingkungan adalah warisan yang harus dijaga. Jangan biarkan hanya karena kepentingan ekonomi sesaat, kita mengorbankan masa depan generasi mendatang,” tutup Zulfahri.
(TIM)










Tidak ada komentar:
Posting Komentar