• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Natal

    NKRI


     

    Iklan

    DIDUGA PERAS SEJUMLAH PERSONIL POLRI, LBH MEDAN: DESAK KAPOLRI COPOT & PERIKSA SECARA ETIK MAUPUN PIDANA KABID PROPAM KOMBES POL. JULIHAN MUNTAHA BESERTA JAJARANYA

    Admin Warta
    Selasa, 25 November 2025, November 25, 2025 WIB Last Updated 2025-11-25T08:52:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    DIDUGA PERAS SEJUMLAH PERSONIL POLRI, LBH MEDAN: DESAK KAPOLRI COPOT & PERIKSA SECARA ETIK MAUPUN PIDANA KABID PROPAM KOMBES POL. JULIHAN MUNTAHA BESERTA JAJARANYA




    Medan, 25 November 2025, Kepolisian Daerah Sumatera Utara saat ini sedang diguncang badai pemberitaan terkait adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan Kabid Propam Polda Sumut Kombes.Pol. Julihan Muntaha beserta jajaranya berdasarkan pemberitaan media yang viral karena postingan akun *Tik-Tok tan_jhonson88*. Postingan yang diduga sebagai curahan hati personil Polri kini menjadi perbincangan publik Sumatera Utara. 

    Ditengah desakan masyarakat terkait Reformasi Polri secara menyeluruh dan telah dibentuknya Tim Percepatan Reformsi Polri yang di Pimpin Prof. Jimmly Asshiddiqie dkk, publik lagi-lagi harus dikejutkan dengan perilaku anggota Kepolisan Daerah Sumut atas dugaan Pemerasan terhadap personil Polri.

    Fenomena *“jeruk makan jeruk”* memang sudah tidak asing lagi di institusi Polri, berkaca dari banyaknya tindakan yang menyimpang dilakukan anggota kepolisian terhadap sesama personil polri bukan lagi cerita baru. 

    Semisal kasus anggota Provos yang diduga meminta uang pelicin kepada penyidik Polda Metro jaya dalam kasus penyerobotan tanah. Bahkan sampai pada dugaan jual beli jabatan dan percaloan perekrutan anggota Polri.

    Berdasarkan pemberitaan yang sangat masif, dewasa ini diduga Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol. Julihan Muntaha, Kompol AC dan beberapa personil lainya melakukan pemerasan kepada sejumlah personil Polri di lingkungan Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

    Informasi yang disaampaikan oleh akun Tik-Tok tersebut, diduga memeras sejumlah personil dengan dugaan mencari-cari kesalahannya atau mecoba menghilangkan kesalahanya. 

    Tidak hanya itu, Diduga Kabid Propam Polda Sumut dan jajarannya melakukan pemerasan mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta. Semisal, terhadap peserta Sekolah Staf dan Pimpinan menengah (SESPIMEN) sebesar Rp. 10.000.000 untuk mendapatkan SKHP (Surat Keterangan Hasil Penelitian) yang diterbitkan Porpam Polri. Tidak tanggung-tanggung Kabid Propam Polda Sumut dan jajarannya juga diduga melakukan pesta ditempat hiburan malam dan mabuk-mabukan.

    Menyikapi hal tersebut, LBH Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum dan HAM serta melakukan kontrol kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum menduga apa yang dituduhkan kepada Kabid Propam Polda Sumut beserta jajarannya bukanlah *“isapan jempol”* semata melaikan tuduhan yang  sangat serius dan harus direspon pula secara cepat dan serius baik secara Etik dan Pidana. 

    LBH Medan juga mengecam keras dugaan pemerasan tersebut, seharunya bidang Propam yang merupan benteng pertahanan dan penegak etik kepolisian Republik Indonesia menjadi contoh teladan bagi seluruh anggota kepolisian tetapi malah sebaliknya diduga melakukan pelanggaran etik dan pidana. 

    Alih-alih melakukan reformasi polri kini anggota kepolisian Polda Sumut membuat semangat itu hilang seketika dan menjadi PR berat Tim Percepatan Reformasi Polri.

    *Oleh karena itu LBH Medan Mendesak Kapolri*:

    *1. Mencopot Kabid Propam Polda Sumut dan Memerintahkan Kadiv Propam serta Kabareskrim Mabes Polri  untuk memeriksa yang bersangkutan baik secara Etik maupun Pidana;*

    *2.Melalukan bersi-bersih personil Propam Polda Sumut yang diduga terlibat pelanggaran Etik dan tindak pidana tersebut;*

    *3.Memerintakan Kadiv Propam untuk memeriksa dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Kode Etik yang ditangani Propam Polda Sumut terhadap personil Polri yang bermasalah;*

    *4.Mengevaluasi kinerja Kapolda Sumut beserta jajaranya sebagai bentuk komitmen Kapolri terkait Reformsi Polri*.

    Secara hukum dugaan pemerasan yang dilakukan Kabid. Propam Polda Sumut Kombes Pol. Julihan Muntaha dan jajaranya diudga bertentangan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), ICCPR dan Kode Etik Kepolisian sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 Perpol No. 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik kepolisian. 

    Demikian Rilis Pers ini disampaikan, semoga dapat digunakan dengan sebaiknya.

    Irvan Saputra, S.H,M.H
    Sofiyan Muis Gajah, S.H : 0822 7799 7501
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini