• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Natal

    NKRI


     

    Iklan

    Kades Meranti Barat Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan di Rutan Balige

    Admin Warta
    Senin, 24 November 2025, November 24, 2025 WIB Last Updated 2025-11-25T06:30:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Kades Meranti Barat Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan di Rutan Balige





    Toba, 21 November 2025 – Kepala Desa Meranti Barat, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, berinisial RS (50), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Toba (Kejari Toba) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa. Penetapan tersangka dilakukan pada 20 November 2025, dan penahanan telah dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Balige untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba, Benny Surbakti, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Toba Nomor: PRIN-02/L.2.27/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025. RS diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan Dana Desa Meranti Barat sejak tahun anggaran 2020 hingga 2024.

    “Untuk proses hukum lebih lanjut, RS telah ditahan di Rutan Kelas IIB Balige, Kabupaten Toba, sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Benny pada Jumat (21/11/2025).

    Ia menegaskan bahwa tim Jaksa Penyidik Kejari Toba bekerja secara profesional, objektif, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian selama proses penyidikan. Seluruh temuan dipastikan melalui pembuktian yang sah dan meyakinkan sesuai standar hukum acara.

    “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dalam pengelolaan Dana Desa Meranti Barat selama tahun anggaran 2020 hingga 2024 ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp476.537.320,” tambah Benny.

    Atas perbuatannya, RS dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, yaitu:

    1. Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsidair.

    2. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Kejari Toba menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas guna memberikan kepastian hukum serta memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan transparan dan akuntabel. Proses penyidikan saat ini masih berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.


    (TIM)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini