• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    GNI

    Iklan


     

    Diduga Oknum Pengurus Yayasan Panti Asuhan di Kelurahan Sei Putih Baru Terlibat Praktik Judi, Dinilai Langgar UU Yayasan dan UU Perlindungan Anak

    garda network International
    Rabu, 18 Februari 2026, Februari 18, 2026 WIB Last Updated 2026-02-18T14:14:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    Medan — Dugaan keterlibatan oknum pengurus yayasan panti asuhan yang beralamat di Kelurahan Sei Putih Baru dalam praktik perjudian terus menuai sorotan publik. Dugaan ini dinilai serius karena menyangkut lembaga sosial yang bertugas mengasuh dan melindungi anak-anak yang rentan secara sosial dan ekonomi.




    Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya dugaan aktivitas judi yang melibatkan oknum pengurus yayasan. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan masih menunggu pembuktian oleh aparat penegak hukum.




    Apabila dugaan tersebut terbukti, maka oknum pengurus dapat dijerat Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, yang melarang setiap bentuk aktivitas perjudian di Indonesia.



    Lebih jauh, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar:

    Undang-Undang Yayasan

    Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004, ditegaskan bahwa:

    Yayasan tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk memperkaya diri pengurus;

    Pengurus wajib menjalankan yayasan sesuai maksud dan tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan;

    Setiap penyimpangan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan status badan hukum yayasan.


    Undang-Undang Perlindungan Anak

    Selain itu, dugaan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002), yang menegaskan bahwa:

    Anak berhak mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan, kekerasan, dan pengaruh buruk lingkungan;

    Setiap orang yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak wajib menjamin tumbuh kembang anak secara bermoral dan aman;

    Negara, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib melakukan pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak, termasuk panti asuhan.


    Masyarakat dan pemerhati anak menilai, jika dugaan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka akan berdampak pada kondisi psikologis dan masa depan anak-anak yang berada di bawah naungan yayasan tersebut.

    Selain aspek pidana dan perlindungan anak, publik juga mendesak adanya keterbukaan pengelolaan keuangan yayasan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), mengingat yayasan panti asuhan mengelola dana sumbangan masyarakat dan donatur.

    Sejumlah tuntutan yang disuarakan publik antara lain:

    1. Aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh.


    2. Dinas Sosial dan instansi terkait mengevaluasi izin dan kelayakan yayasan panti asuhan di Jalan Sei Putih Baru.


    3. Audit terbuka terhadap keuangan dan manajemen yayasan.


    4. Perlindungan khusus terhadap anak-anak panti agar tidak terdampak secara psikologis maupun sosial.



    Pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pihak yayasan maupun oknum yang disebutkan berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers yang berlaku.

    Publik berharap negara hadir secara tegas untuk memastikan yayasan sosial benar-benar berfungsi sebagai tempat perlindungan, bukan justru menjadi ruang penyimpangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

    Hingga Berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan dari pihak Yayasan terkait berita ini.


    ( TIM)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +