masukkan script iklan disini
Dugaan Kriminalisasi Pejuang Pembela Masjid Al Ikhlas, Publik Soroti Kinerja Polrestabes Medan
MEDAN – Dugaan kriminalisasi terhadap pejuang pembela Masjid Al Ikhlas kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada Polrestabes Medan yang dinilai terlalu cepat memproses hukum Abdul Latif Balatif, SE, sementara pihak pengembang yang diduga terlibat konflik lahan masjid seolah tidak tersentuh hukum.
Rules Gajah, S.Kom, menyampaikan keprihatinannya saat ditemui di Kantor DPP GNI (Generasi Negarawan Indonesia), Jalan Cempaka Raya No. 96, Rabu (4/2/2026). Ia menduga adanya aliran dana dari pihak pengembang yang menyebabkan penanganan perkara terkesan timpang.
“Kami menduga Polrestabes Medan mendapat dana segar dari pihak pengembang, sehingga kasus ini diproses begitu cepat. Ini mencerminkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar Rules Gajah.
Ia menegaskan, aparat kepolisian harus bersikap bijak dan objektif dalam menangani konflik yang berawal dari dugaan upaya penggusuran masjid.
“Kasus kriminalisasi terhadap para pejuang pembela masjid harus dihentikan. Jangan sampai citra kepolisian semakin buruk di mata rakyat dan publik. Ini harus segera diakhiri,” sambungnya.
Jamaah Masjid Antar Abdul Latif ke Polrestabes Medan
Sementara itu, pada Selasa (3/2/2026), sejumlah ibu-ibu jamaah Masjid Al Ikhlas bersama anggota Ormas Islam mengantar Abdul Latif Balatif ke Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan.
Aksi tersebut dilakukan secara spontan dari Masjid Al Ikhlas, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, menuju Polrestabes Medan. Para jamaah menilai tuduhan penganiayaan terhadap Abdul Latif tidak berdasar.
“Kami meyakini Pak Abdul Latif tidak melakukan penganiayaan. Kami tahu betul karakter beliau yang selama ini aktif membela masjid dan tanah wakaf dari upaya pengambilalihan pengembang,” ujar Afifah, salah seorang jamaah Masjid Al Ikhlas.
Abdul Latif sendiri menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi.
“Saya tidak pernah melakukan penganiayaan. Bahkan dari bukti video yang beredar tidak ada satu pun yang menunjukkan saya melakukan kekerasan,” tegasnya.
Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Janggal
Kuasa hukum Abdul Latif dari Tim Advokasi Masjid Al Ikhlas Medan Estate dan Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara, Ade Lesmana, SH, menyebutkan pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam dan berakhir sekitar pukul 20.15 WIB.
“Alhamdulillah pemeriksaan selesai dan klien kami diperbolehkan pulang,” ujar Ade Lesmana di Mapolrestabes Medan.
Namun, Ade menilai penetapan tersangka terhadap Abdul Latif janggal. Menurutnya, alat bukti video belum ada, hasil uji digital forensik juga belum dilakukan, namun status tersangka sudah ditetapkan.
Ia juga menyoroti Surat Penetapan Tersangka yang baru dibuat belakangan, padahal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, surat tersebut wajib diberikan kepada tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya.
Ajukan Praperadilan
Atas dugaan kriminalisasi tersebut, Tim Advokasi Masjid Al Ikhlas mengajukan gugatan praperadilan (prapid) terhadap Kapolrestabes Medan dan jajaran ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan tersebut telah didaftarkan pada Senin (2/2/2026).
Saat pemeriksaan berlangsung, massa jamaah terus berdatangan. Hingga sore hari, jumlah pendukung semakin bertambah dan mereka menyatakan siap menginap di Polrestabes Medan apabila Abdul Latif ditahan. hingga berita ini di publikasikan belum ada tanggapan resmi dari pihak Polrestabes Medan .
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan keadilan hukum, sebagaimana amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), agar penegakan hukum tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.
(TIM)










Tidak ada komentar:
Posting Komentar