• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    GNI

    Ads

    Diduga Alergi Wartawan, Guru SD Negeri 158286 Bajamas 3 Bersikap Tak Pantas Saat Konfirmasi Dugaan Penyelewengan Dana BOS

    Admin Warta
    Rabu, 04 Februari 2026, Februari 04, 2026 WIB Last Updated 2026-02-04T20:59:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Sirandorung — Upaya konfirmasi yang dilakukan pihak media di SD Negeri 158286 Bajamas 3, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, mendapat respons tidak pantas dari salah satu oknum tenaga pendidik di sekolah tersebut.



    Pihak media mendatangi kantor SD Negeri 158286 Bajamas 3 pada Rabu, 04 Februari 2026, sekitar pukul 10.42 WIB, guna mempertanyakan keberadaan Kepala Sekolah Halimah br Karo.

    Kedatangan awak media tersebut berkaitan dengan pemberitaan sebelumnya yang bersumber dari laporan wali murid terkait pengelolaan Dana BOS, khususnya pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

    Dalam laporan tersebut, Kepala Sekolah Halimah br Karo diduga melakukan penyelewengan Dana BOS, sehingga memerlukan klarifikasi langsung dari pihak sekolah untuk memastikan kebenaran informasi.

    Namun, saat wartawan mempertanyakan keberadaan kepala sekolah, salah satu guru bernama Joslin Simanjuntak justru menunjukkan sikap tidak kooperatif.
    Dalam rekaman video berdurasi 37 detik yang dimiliki pihak media, Joslin Simanjuntak terdengar melontarkan kalimat bernada keras, “Itu bukan urusan saya.”

    Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga menyampaikan, “Bukan tak saya menerima tamu,” tanpa memberikan penjelasan lanjutan atau mengarahkan media kepada pihak yang berwenang.
    Ucapan dan sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan etika seorang pendidik, terlebih di lingkungan sekolah dasar negeri.

    Padahal, kedatangan pihak media dilakukan secara terbuka, sopan, dan semata-mata untuk menjalankan tugas jurnalistik demi memperoleh informasi yang berimbang.

    Upaya konfirmasi ini penting mengingat Dana BOS merupakan dana negara yang bersumber dari APBN dan wajib dikelola secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

    Sikap tertutup dan penolakan terhadap konfirmasi media justru menimbulkan tanda tanya di tengah dugaan penyelewengan Dana BOS yang dilaporkan oleh wali murid.

    Menanggapi hal tersebut, MD meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah untuk segera melakukan evaluasi dan klarifikasi menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di SD Negeri 158286 Bajamas 3.

    MD juga mendesak Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah agar turun tangan melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak adanya pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan anggaran.

    Tindakan menghambat konfirmasi media dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari dan memperoleh informasi.

    Selain itu, sebagai Aparatur Sipil Negara, guru dan kepala sekolah terikat pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan ASN bersikap profesional, transparan, dan menjaga etika jabatan.

    Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah Halimah br Karo belum berhasil ditemui untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyelewengan Dana BOS tersebut.

    Pihak media menegaskan tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan, maupun Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +