• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    GNI

    Iklan


     

    Diduga Pelaku Penistaan Agama Budha, Masih Bebas Berkeliaran Di Kota Medan "Penegak Hukum Dipertanyakan

    Selasa, 10 Maret 2026, Maret 10, 2026 WIB Last Updated 2026-03-10T18:05:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Diduga Pelaku Penistaan Agama Budha, Masih Bebas Berkeliaran Di Kota Medan "Penegak Hukum Dipertanyakan





    Medan - Sebelumnya Jagat Maya dihebohkan dengan beredarnya foto yang diduga memperlihatkan tindakan senonoh terhadap simbol suci agama Budha. Dalam foto yang viral tersebut, memperlihatkan seorang wanita berinisial PSD di Kota Medan, diduga melakukan aksi yang tidak terpuji, Selasa 10 Maret 2026.





    Dimana terlihat wanita tersebut memasukkan kepala Patung Budha kedalam kelamin nya (Vagina), perbuat tersebut dinilai sangat kontroversial, sehingga memicu kemarahan publik,   Pasalnya Patung Budha bagi umat Budha bukan sekedar benda pajangan, melainkan benda sakral yang dihormati dan dimuliakan sebagai bagian dari nilai spiritual dan keagamaan.






    Penyalahgunaan benda suci seperti patung Budha yang dipakai menjadi pemuas nafsu, dinilai sebagai tindakan yang sangat sensitif dan berpotensi memicu kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.



    Salah satu warga Tionghoa TanLeim (57) warga Kota Medan, menyatakan bahwa jika benar terjadi, tindakan tersebut dinilai bukan hanya prilaku menyimpang secara normal, tetapi juga berpotensi kuat sebagai penodaan terhadap simbol agama. 



    Dirinya menjelaskan bahwa, benda sakral seperti Patung keagamaan merupakan objek yang di hormati dan disucikan oleh  kami yang beragama Budha. 



    Maka dari itu saya meminta kepada pihak Kepolisian, untuk mengusut tuntas permasalahan ini, serta menangkap pelaku yang telah berbuat senonoh dengan cara menista agama tertentu, jangan sampai pelaku dibiarkan bebas berkeliaran di Kota Medan



    Bisa diketahui penistaan agama telah diatur dalam Pasal 156a KUHP, yang mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun bagi siapa saja yang sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +