• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    GNI

    Iklan


     

    Media Adalah Mitra strategis Kepolisian,kami di lindungi UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan UU KIP

    Sabtu, 07 Maret 2026, Maret 07, 2026 WIB Last Updated 2026-03-08T06:22:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Media Adalah Mitra strategis Kepolisian,kami di lindungi UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan UU KIP




    Medan – Keberadaan maklumat larangan memotret atau merekam tanpa izin yang terpampang di area Sat Reskrim Polrestabes Medan menuai sorotan dari kalangan jurnalis di Kota Medan. Spanduk bertuliskan     Dilarang Memotret/Merekam Tanpa Izin dengan dasar hukum Pasal 26 Ayat 1   Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalistik serta bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.




    Wakil Ketua WJMB, Rules Gaja, menilai maklumat tersebut tidak seharusnya diberlakukan secara umum, terlebih terhadap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan.




    Menurutnya, wartawan memiliki landasan hukum yang jelas dalam menjalankan kerja jurnalistik, yakni  Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat serta   Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik   yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi.




    “Jurnalis dilindungi undang-undang ketika melakukan peliputan di fasilitas publik atau instansi pemerintah. Selama tidak mengganggu proses penyidikan atau melanggar ketentuan hukum lain, pelarangan memotret atau merekam secara umum tidak bisa diberlakukan kepada wartawan,” ujar Rules Gaja kepada awak media, Minggu (8/3/2026) di  Medan 

    Ia menilai pemasangan maklumat tersebut menimbulkan kesan adanya ketakutan terhadap sorotan publik, khususnya di era digital ketika informasi dapat dengan cepat tersebar luas melalui media sosial maupun pemberitaan media massa.

    Menurutnya, kantor kepolisian merupakan fasilitas pelayanan publik yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan yang membatasi dokumentasi secara menyeluruh dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi.

    Rules Gaja juga menegaskan bahwa wartawan memiliki kode etik dan aturan profesi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Apabila terdapat area tertentu yang memang bersifat rahasia dalam proses penyidikan, pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan atau pengaturan khusus tanpa harus melarang secara total kegiatan dokumentasi.

    “Harapan kami maklumat seperti ini bisa ditinjau ulang atau dihapus. Jangan sampai menimbulkan kesan bahwa institusi publik menutup diri dari pengawasan masyarakat,” tegasnya.

    Ia menambahkan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan insan pers sangat penting dalam membangun kepercayaan publik. Pers berfungsi sebagai kontrol sosial sekaligus penyampai informasi kepada masyarakat.

    Dengan adanya dialog dan komunikasi yang baik antara pihak kepolisian dan organisasi wartawan, diharapkan tidak ada lagi kebijakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik di lapangan.

    Para jurnalis di Kota Medan pun berharap agar kebijakan tersebut dapat segera dievaluasi sehingga kebebasan pers tetap terjaga, sekaligus memastikan bahwa tugas peliputan yang dilindungi undang-undang dapat berjalan tanpa hambatan.(TIM)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +