• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    GNI

    Iklan


     

    Gawat Patung Budha "Diduga Dijadikan Sebagai Pemuas Nafsu Seorang Wanita Di Kota Medan.

    Minggu, 08 Maret 2026, Maret 08, 2026 WIB Last Updated 2026-03-08T14:14:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Gawat Patung Budha "Diduga Dijadikan Sebagai Pemuas Nafsu Seorang Wanita Di Kota Medan. 


    Medan - Beredar Photo Patung Budha, dijadikan pemuas Nafsu seorang wanita inisial (PSD)di Kota Medan, dimana patung suci tersebut adalah simbol agama Budha. 
       Dimana photo tersebut melihatkan seorang wanita memasukkan patung Budha ke Kemaluannya (Vagina), dimana patung Budha tersebut adalah barang Sakral. 





    Dimana barang sakral adalah benda-benda yang dianggap suci, keramat, dan memiliki nilai spiritual atau magis yang tinggi oleh masyarakat atau penganut kepercayaan tertentu,  Barang-barang ini biasanya dihormati, disucikan dan digunakan sebagai pelengkap dalam ritual keagamaan, upacara adat, atau memiliki fungsi magis khusus. 

    Salah satu penggiat Sosial, Muhammad Zulfahri Tanjung" memberikan tanggapanya tentang photo yang menunjukkan patung Bhuda dimasukkan ke kemaluan (Vagina) adalah sebagai penistaan agama, serta meminta kepada pihak Kepolisian untuk mengambil tindakan tegas kepada pelaku", karena ini bentuk penistaan agama Budha, jangan sampai penodaan atau penistaan terhadap agama tertentu, jangan sampai dibiarkan bebas melakukan aksinya kembali. 
    M.Zulfahri Tanjung(pegiat sosial) 





    Dirinya menyampaikan Pasal penistaan agama di Indonesia diatur dalam Pasal 156a KUHP, yang mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun bagi siapa saja yang sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

    Pasal 156a KUHP, Melarang tindakan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan agama dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

    UU No. 1/PNPS/1965: Dasar hukum penambahan pasal 156a, yang mengatur tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

    TIM
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +