masukkan script iklan disini
Tak Berperikemanusian" Anak Dibawah Umur Dianiaya Ibu Kandung Di Medan"
Medan - Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kota Medan kembali terjadi. Kasus tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Polrestabes Medan dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) LP/B/898/III/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, pada 1 Maret 2026.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang warga bernama Dhayalen (40) tahun, yang berdomisili di Jalan Biduk No.65, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Dalam laporan polisi yang diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Medan, pelapor melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur BR (8), yang dilakukan oleh ibu kandungnya inisial (PSD)
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Tanah Tinggi, Kompleks SDH 1 Blok 32B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor kepada pihak kepolisian, saat kejadian korban sedang bermain di rumah bersama adiknya. Tiba-tiba korban menangis sehingga terlapor keluar dari dapur menuju ruang depan.
Terlapor kemudian diduga memukul korban menggunakan tangan ke arah pipi sebelah kanan hingga korban terjatuh dan tidak mampu berdiri. Setelah korban mencoba bangkit, terlapor kembali diduga melakukan kekerasan dengan menginjak kepala korban berulang kali hingga kepala korban terbentur lantai dan mengalami luka serta mengeluarkan darah.
Pelapor sempat berupaya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, namun menurut pengakuannya, terlapor melarang korban dibawa berobat.
Tidak hanya itu, dugaan kekerasan kembali terjadi pada 25 Februari 2026, di mana korban disebut mengalami pemukulan hingga gigi bagian atas sebelah kanan copot dan berdarah. Selain itu korban juga mengalami bengkak dan memar pada pelipis kanan serta pada bagian paha.
Korban bahkan mengakui kepada pelapor bahwa dirinya sering mengalami pemukulan di rumah.
Atas kejadian tersebut, pelapor akhirnya membuat pengaduan resmi ke Polrestabes Medan dengan dugaan pelanggaran Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan kedua dari Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan proses penyelidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Masyarakat juga dapat memantau perkembangan penanganan perkara melalui sistem informasi SP2HP Bareskrim Polri.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak serta peran masyarakat dalam melaporkan setiap bentuk kekerasan agar dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum.
Dhayalen "meminta kepada KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia)" untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada korban kekerasan anak di bawah umur BR (8), dimana korban mengalami trauma psikologis nya akibat penganiayaan yang dialami BR (8).





Tidak ada komentar:
Posting Komentar