• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    GNI

    Iklan


     

    Muhammad Zulfahri Tanjung(aktivis) "Kecam Pihak Bank BRI Unit Cemara, Seperti Lepas Tanggung Jawab Kepada Korban Kredit Fiktif

    Selasa, 21 April 2026, April 21, 2026 WIB Last Updated 2026-04-22T00:58:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Muhammad Zulfahri Tanjung "Kecam Pihak Bank BRI Unit Cemara, Seperti Lepas Tanggung Jawab Kepada Korban Kredit Fiktif " 


    Medan - Muhammad Zulfahri Tanjung, kecam Bank BRI unit Cemara, yang dimana tidak menunjukkan adanya etika baik terhadap korban kredit fiktif, serta terlihat pihak Bank BRI terkesan melepaskan tanggung jawabnya, Rabu 22/4/2026.
    Dimana sebelumnya Juliyana (30) adik sepupunya, menjadi korban kredit fiktif Bank BRI unit Cemara, dari tahun 2023 sampai 2026".

    Muhammad Zulfahri Tanjung menceritakan bahwa data pribadi Juliyana (30), telah dipakai oleh saudari Rini Anggraini, sebagai salah satu persyaratan pengajuan pinjaman sebesar Rp 75.000.000., di Bank BRI unit Cemara, pada tanggal 10 Mei 2023.

    Dimana dirinya menduga pelolosan atau verifikasi pinjaman tersebut terjadi bukan hanya kelalaian melainkan ada unsur lain, "dugaan saya sepertinya ada kerjasama pihak oknum pegawai Bank BRI unit Cemara",  bisa kita perhatikan bukan segampang itu untuk melakukan permohonan pinjaman ke Bank, apalagi nominalnya sangat besar, tuturnya. 

    Terjadinya Kredit Fiktif, karena diduga adanya unsur kelalaian pihak Marketing Bank yang tidak melakukan audit atau verifikasi awal terhadap data pemohon pinjaman, serta melakukan survei dan audit awal untuk menilai Character (Kepribadian/riwayat kredit), Capacity (Kemampuan membayar) serta menganalisis data awal untuk memastikan kelayakan kredit sebelum berkas di proses. 

    Ia menyampaikan bahwa sampai hari ini pihak Bank BRI unit Cemara, tidak memberikan surat resmi tanggapan atau klarifikasi kepada Juliyana (30) korban kredit fiktif, sepertinya terkesan sepele mereka dengan kasus ini. 

    Dirinya menjelaskan sudah beberapa kali perwakilan pihak Bank BRI menemui Juliyana (30), untuk melakukan mediasi terkait kasus ini, tetapi pihak perwakilan Bank BRI tidak pernah menunjukkan surat resmi perintah dari Bank BRI untuk melakukan mediasi kepada korban. 

    Apakah pihak Bank BRI, tidak pernah menjalankan Standar Operasional (SOP), seperti memberikan surat tugas resmi kepada perwakilan nya untuk bertemu dengan Juliyana korban kredit fiktif, "rasanya sangat aneh sekali" ucap Muhammad Zulfahri Tanjung. 

    Ia menyampaikan bahwa pihak bank jangan melupakan tanggung jawab hukum untuk menjaga keamanan data dan dana nasabah, Jika terjadi kelalaian dalam prosedur verifikasi (misalnya Know Your Customer atau KYC) yang mengakibatkan data palsu digunakan untuk mencairkan dana, bank dapat dimintai pertanggungjawaban. 

    Serta aspek hukum terkait tanggung jawab bank dalam kasus tersebut:
    Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle), Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan verifikasi dokumen. Kegagalan mendeteksi data palsu menunjukkan adanya kelemahan dalam prosedur verifikasi mereka.

    Jika pencairan dana terjadi akibat keterlibatan oknum pegawai atau lemahnya sistem bank, bank tetap memikul kewajiban hukum untuk menjamin dan mengembalikan kerugian korban kredit fiktif. 

    Serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022, pelaku pencurian data pribadi dapat dijerat sanksi pidana, dan jika terjadi kelalaian korporasi dalam mengelola data, bank dapat dimintai pertanggungjawaban.

    Pihak Bank bertanggung jawab secara hukum atas kelalaian pegawainya, yang telah meloloskan data palsu dalam peminjam uang (kredit fiktif) yang telah merugikan korban. 

    Serta Tanggung jawab Mutlak (Strict Liabiltiy) Bank wajib bertanggung jawab atas kerugian korban yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian direksi, pegawai, atau pihak ketiga yang berkerja untuk kepentingan Bank. 

    Sesuai UU No 27 Tahun 2022 tetang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), mengatur sanksi bagi pihak yang melawan hukum memperoleh, menggunakan atau mengungkapkan data pribadi orang lain, dapat diancam pidana penjara 5 Tahun dan denda hingga Rp 5 Miliar.
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +