masukkan script iklan disini
Ketua Umum SINERGI Minta Kapolri & Kapolda Sumut Copot Kapolres dan Kasat Reskrim Nias
MEDAN – Ketua Umum Forum SINERGI, Agus Berkat Lombu, S.Psi, melayangkan kritik tajam terhadap kinerja penegakan hukum di wilayah hukum Polres Nias. Ia menilai masih banyak kasus yang mengambang, berlarut-larut, dan terkesan dibiarkan tanpa memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat pencari keadilan. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya profesionalisme di bawah kepemimpinan AKBP Agung Suprapto Dwi Cahyono, S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P. selaku Kapolres Nias.
Menurut Agus Berkat Lombu, mandeknya sejumlah perkara pidana maupun aduan masyarakat telah mencederai rasa keadilan dan secara perlahan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia.
"Kami melihat ada indikasi pembiaran dan lambannya respons aparat penegak hukum di Polres Nias dalam menuntaskan perkara-perkara yang sudah lama dilaporkan. Hukum tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan, karena ketidakpastian hukum itu sendiri adalah bentuk ketidakadilan yang nyata bagi korban," tegas Agus Berkat Lombu dalam pernyataannya kepada media.
Daftar Kasus yang Menjadi Sorotan
Forum SINERGI menyoroti sejumlah kasus krusial yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, antara lain:
- Dugaan tindak pidana terhadap anak dan dugaan asusila yang masih terhenti di tahap penyelidikan;
- Dugaan penganiayaan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah;
- Kasus kematian seorang siswa yang pelakunya belum terungkap;
- Meningkatnya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak;
- Kebakaran Kantor Camat Gunungsitoli yang juga berfungsi sebagai gudang logistik Pemilu tahun 2019;
- Dugaan pembunuhan terhadap pemuda berinisial RDZ (24 tahun) yang ditemukan meninggal di kawasan Pantai Hoya pada tahun 2021.
Selain itu, terdapat pula keluhan umum terkait sejumlah Laporan Polisi (LP) yang mangkrak di meja penyidik selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tanpa ada kemajuan. Pihak pelapor juga dinilai seringkali tidak mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara transparan. Ketidakjelasan status hukum—apakah perkara akan dilanjutkan ke penyidikan, dihentikan dengan Surat Penghentian Penyidikan (SP3), atau dilimpahkan ke kejaksaan—membuat masyarakat merasa dirugikan secara psikologis maupun materiil.
Sebagai pimpinan tertinggi, Kapolres Nias dinilai memiliki tanggung jawab penuh dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja bawahannya. Oleh karena itu, Agus Berkat Lombu mendesak agar dilakukan evaluasi total terhadap kinerja Kasat Reskrim beserta para penyidik yang dianggap memperlambat proses hukum.
Siap Tempuh Jalur Konstitusional
Merespons kondisi yang dinilai memprihatinkan ini, Agus Berkat Lombu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Forum SINERGI saat ini sedang melakukan konsolidasi untuk menyampaikan aspirasi tersebut melalui jalur yang sah dan terukur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Beberapa langkah yang akan ditempuh dalam waktu dekat meliputi:
1. Melayangkan surat pengaduan resmi secara berjenjang kepada Kapolda Sumatera Utara hingga Kapolri;
2. Melaporkan dugaan pembiaran kasus dan ketidakprofesionalan oknum penyidik ke Propam dan Itwasda Polda Sumatera Utara;
3. Menggelar aksi unjuk rasa damai sesuai undang-undang yang berlaku untuk menyuarakan hak-hak masyarakat yang terabaikan.
Agus Berkat Lombu menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada perubahan nyata dan kasus-kasus tersebut tidak segera ditangani secara serius, pihaknya akan meminta secara tegas kepada pimpinan di tingkat atas untuk mengambil langkah tegas.
"Jika Kapolres Nias tidak mampu menuntaskan kasus-kasus yang mangkrak ini, maka kami secara konstitusional akan meminta kepada Kapolda Sumut dan Kapolri untuk mengevaluasi bahkan mencopot jabatan Kapolres dan Kasat Reskrim Nias. Masyarakat butuh pemimpin yang tegas, responsif, dan berpihak pada kebenaran, bukan yang membiarkan kasus menumpuk tanpa kejelasan," pungkasnya.








Tidak ada komentar:
Posting Komentar