• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    GNI

    Iklan


     

    Warga Kota Medan Keluhkan Sejumlah Kendaraan Parkir Di Bahu Jalan" Di Mana Ketegasan Penegak Hukum

    Selasa, 02 Juni 2026, Juni 02, 2026 WIB Last Updated 2026-06-02T18:45:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Warga Kota Medan Keluhkan Sejumlah Kendaraan Parkir Di Bahu Jalan" Di Mana Ketegasan  Penegak Hukum


    Medan - Sejumlah warga yang melintas di simpang 4 pengadilan negri Medan, tepatnya di depan lapangan benteng medan, mengeluhkan kenderaan yang terparkir. Padahal jalan ini merupakan kawasan bebas parkir. Keseriusan Pemko Medan melalui Dishub Medan menertibkan parkir-parkir liar pun dipertanyakan.
    "Padahal kemarin masih banyak petugas Dishub yang berjaga-jaga disini, bahkan mobil yang terparkir terkena tilangan etle(online) oleh polantas, Hari ini kok tidak ada," ujar Fahri, salah seorang pengguna jalan, kepada awak media, Senin, (01/06/2026).

    Pengguna jalan lainnya, Eva juga mengaku kecewa karena keberadan kenderaan yang terpakir mengganggu pengguna jalan lainnya. Padahal lanjut Eva, dirinya sempat bangga dengan tindakan tegas yang pernah diambil Dishub Kota Medan,dan polantas terkait, serta menyita kenderaan karena melanggar aturan.

    "Padahal kita sempat salut dengan tindakan tegas Dishub serta Kepolisian menindak kenderaan yang parkir disini. Tapi kok seperti hangat-hangat taik ayam kesannya. hari ini sudah banyak lagi kenderaan yang parkir. Petugas Dishubnya pun enggak kelihatan," ujarnya,padahal sudah ada rambu larangan dilarang parkir,juga ada jukir yang mengutip parkir di lokasi tersebut,dengan menyebut membayar setoran, serta ada pengawas dari provos TNI kodim 0201 medan.

    "Kalaulah ini dibiarkan terus menerus" maka kemacetan tidak akan terhindari, tutur warga Kota Medan. 

    Sesuai peraturan Pemerintah Daerah, parkir di bahu jalan atau sembarangan di Kota Medan melanggar Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf dan b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, pelanggaran ini juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 275 ayat (1) dan (2) apabila mengganggu fasilitas pejalan kaki atau rambu.
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +