• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    GNI

    Iklan


     

    Henry Pakpahan SH, Siap Mendampingi Ongku Permohonan Harahap, Korban Pengeroyokan Di Padang Lawas Utara

    Selasa, 28 Juli 2026, Juli 28, 2026 WIB Last Updated 2026-07-28T17:33:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Henry Pakpahan SH, Siap Mendampingi Ongku Permohonan Harahap, Korban Pengeroyokan Di Padang Lawas Utara


    Medan - Henry Pakpahan SH, bersama team siap mendampingi korban pengeroyokan di kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Ongku Permohonan Harahap(35), pendamping ini bentuk penegakkan keadilan kepada korban. 

    Herny Pakpahan, menjelaskan apa yang dialami oleh Ongku, tidak dapat dibenarkan di mata hukum, para terduga pelaku harus diberikan efek jerah seusai Hukum yang berlaku di Republik Indonesia. 

    "Saya Henry Pakpahan, tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku pengeroyokan" Hukum harus ditegakan, Kepolisian diminta  profesional dan transparan untuk menangani kasus tersebut, kalau dibiarkan kemungkinan besar para terduga pelaku akan menjalankan aksinya kembali lagi kepada korban, tutur Henry Pakpahan,SH.

    Para Pelaku Pengeroyokan harus dijerat dengan hukum yang berlaku seperti Pasal 170 KUHP, dipidana  penjara 5-6 Tahun. 

    Sebelumnya Ongku Permohonan Harahap,  masyarakat LK IV Kel.Pasar Gunung tua, Kec.Padang Bolak, Kab.Padang Lawas Utara, Prov Sumatera Utara, menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan sejumlah oknum pelangsir BBM Bersubsidi. 

    Pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Sabtu (18/7/2026) kemarin, korban menjelaskan kepada awak media, bahwa pada saat dirinya memasuki SPBU Pasar Gunung Tua 14.229.319., untuk mengisi BBM sepeda motor, tepat pada  saat mengantri korban di hampiri oleh saudara Barita bersama rekan-rekan nya, Barita melontarkan bahasa yang tidak pantas kepada korban. 

    Merasah terpojok korban memilih menghindar dari pertikaian tersebut, sambil mengendarai sepeda motor korban meninggal SPBU tersebut, lalu korban dihampiri oleh saudara Anif bersama rekan-rekan nya di depan Mesjid Raya Gunung Tua, yang tidak jauh dari SPBU Pasar Gunung Tua. 

    Dimana Saudara Anif, kembali melontarkan bahasa "kenapa kau gangu usaha orang lain"  lalu terjadi pemukulan kepada korban sehinga korban terjatuh dari sepeda motor nya. 

    Akibat nya korban mengalami luka dibeberapa bagian tubuh dan mengalami pembengkakan di tulang ekornya, masyarakat yang melihat mencoba melerai pertikaian tersebut. 

    Sadar dirinya menjadi korban pengeroyokan, Ongku Permohonan Harapan, membuat laporan Ke Polsek Padang Bolak, Polres Padang Lawas Utara, serta memalukan visum sesuai arahan kepolisian. 

    Bedasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/03/VII/2026/SPKT/POLSEK PADANG BOLAK/POLRES PADANG LAWAS UTARA/POLDA SUMATERA UTARA, Sabtu tanggal 18 Juli 2026, laporan korban pengeroyokan diterima pihak Kepolisian.
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +