• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    GNI

    Iklan


     

    PARLAUNGAN SILALAHI, S.H., M.H. GANDENG TIM GABUNGAN ADVOKAT PENEGAKAN HUKUM & KEADILAN UNTUK USUT TUNTAS KASUS KEMATIAN BOY SIMAMORA DI TAPANULI TENGAH

    Admin Warta
    Kamis, 30 Juli 2026, Juli 30, 2026 WIB Last Updated 2026-07-30T10:51:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini






    TAPANULI TENGAH– Keluarga korban dugaan pembunuhan Boy Simamora (20), warga Desa Sampang Maruhur, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, resmi menunjuk kuasa hukum. 




    Surat Kuasa Khusus No: 01/SKK-PID/TGAP&K/VII/2026 yang diberikan oleh *Lamsehat Simamora* dan *Felesiana Bona Erlita Tampunolon*, selaku ayah dan ibu dari almarhum Boy Simamora.

    Kuasa hukum yang ditunjuk adalah *Tim Gabungan Advokat Penegakan Hukum & Keadilan untuk Boy Simamora (TGAP&K)*. Tim ini dipimpin oleh *Parlaungan Silalahi, S.H., M.H.* dan beranggotakan 12 orang advokat.

    *12 Advokat Bentuk Tim Gabungan*
    Dalam surat kuasa tersebut, Tim TGAP&K terdiri dari:  
    *Parlaungan Silalahi, S.H., M.H., Yunus Ralie Siregar, S.H., Lindang Tiarma Simamora, S.H., Franky Alexander Purba, S.H., Maju Simamora, S.H., Tonny Simamora, S.H., Hendri W. Manalu, S.H., Henri Y. Simamora, S.H., M.H.,C.Med., Firman Ah. Hutauruk, S.H., Thomas Pakpahan, S.H., AKBP (Purn) Maidin Simamora, S.H., M.H., Maradu Lumbanbatu, S.H., dan Ivan Lo Malyn Simamora, S.H., M.H.*

    Sekretariat pusat tim berada di *LKBH Sumatera, Jl. Dr. FL. Tobing No. 11, Pandan, Kel. Pandann Wangi, Kec. Pandan, Kab. Tapteng, Sumut*.


    Pemberian kuasa ini dilakukan untuk kepentingan menindaklanjuti *Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 23/VI/2026/ SPKT/ POLSEK MANDUAMAS/ RES TAPTENG/ POLDASU, tanggal 01 Juni 2026* dan *Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP/08/VI/2026/ SIE PROPAM, tanggal 19 Juni 2026*.

    "Tim kami diberi mandat penuh untuk mendampingi, memberikan bantuan hukum, dan mengawal proses hukum guna menuntut keadilan bagi almarhum Boy Simamora," ujar *Parlaungan Silalahi, S.H., M.H.* saat dikonfirmasi.

    Menurut Parlaungan, pihaknya akan bekerja secara profesional, independen, dan mengawasi jalannya penyelidikan hingga ke pengadilan. Tim juga akan berkoordinasi dengan Polres Tapanuli Tengah dan Polda Sumut agar proses hukum berjalan transparan.


    Dalam surat kuasa, keluarga korban menegaskan bahwa Boy Simamora adalah korban dugaan tindak pidana pembunuhan. Keluarga berharap aparat penegak hukum segera mengungkap pelaku, motif, dan memberikan kepastian hukum.

    Kasus ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik dan organisasi kemasyarakatan di Tapanuli Tengah. Dengan terbentuknya Tim TGAP&K, keluarga berharap proses hukum tidak berlarut-larut dan keadilan dapat ditegakkan.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

    *Horas! Keadilan untuk Boy Simamora harus ditegakkan.*

    (Ramadhan malau)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +