• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    GNI

    Iklan


     

    Tersangka Starlina Hutajulu Harus dibebaskan Demi Hukum

    Kamis, 09 Juli 2026, Juli 09, 2026 WIB Last Updated 2026-07-09T14:43:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Tersangka Starlina Hutajulu Harus dibebaskan Demi Hukum

    Medan - Penahanan Tersangka Starlina Hutajulu, oleh Kepolisian Polres Padang Sidempuan terhitung Tanggal 09 Julin 2026 tidak memiliki dasar hukum.  

    Sebelumnya Tersangka Starlina Hutajulu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan atas dugaan tindak Pidaana Narkotika dan telah  dilakukan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan oleh Penyidik sebagaimana Surat Perintah Penahanan yang dikelurakan oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tertanggal 10 Mei 2026, yang menerangkan bahwa terhadap tersangkan telah dilakukan Penahananan sejak tanggal 10 Mei sampai dengan 29 Mei 2026;

    kemudian .telah di perpanjang selama 40 hari, sebagaimana Surat Perpanjangan Penahanan Nomor Print-360/L.2.15/Enz.1/05/2026 yang dikeluarakan oleh Kepala seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tertanggal 21 Mei 2026 yang menerangkan bahwa Terhadap Tersangka telah dilakukan perpanjangan terhitung mulai tanggal 30 Mei 2026 Sampai dengan 08 juli 2026. 

    Dimana Perpanjangan Penahanan tersebut telah berakhir pada tanggal 8 Juli 2026.
    Namun terhadap Tersangka Starlina Hutajulu masih dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Polres Padangsidimpuan dan tetap dirampas kemerdekaannya oleh Penyidik. 

    Surat Perpanjangan Penahanan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan merupakan syarat konstitutif yang menentukan sah atau tidak sahnya keberlanjutan penahanan. Tanpa adanya dasar hukum tersebut, maka penahanan kehilangan legalitasnya.

    Pasal 102 sampai dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur secara tegas mengenai batas waktu penahanan dan perpanjangan penahanan. Ketentuan tersebut bersifat imperatif dan wajib dipatuhi oleh setiap penyidik

    Pembebasan Demi Hukum adalah langkah yang tepat dan propesional jika terdapat penahanan yang tidak berdasar,  Jika tidak itu bertentangan dengan Uud 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjamin hak tersangka tak bersalah dan perlakuan manusiawi. 
    Menurut Kuasa Hukum " Penahanan terhadap Tersangka Starlinana Hutajulu terhitunggal sejak tanggal 9 juli 2026 adalah penahan yang tidak berdasar. Oleh karena itu tersangka harus dibebaskan demi hukum, Jika tida kami akan mengambil langkah hukum sebagaiamana di atur dalam Undang-undang..
    Kami dari Kuasa Hukum saudara Starlina Hutajulu, Menyayangkan kinerja penyidik Satres Narkoba Polres Padang Sidempuan, dalam penanganan perkara Klien kami, masa Surat Perpanjanagn penahanan Udah berakhir tanggal 8 Juli 2026, tetapi tertanggal 9 Juli 2026 masih tetap dilakukan penahan. 
    Penasehat Hukum Starlina Hutajulu, Hadi Alamsyah Harahap SH dan Pangihutan Tondi Lubis SH, MH.,
    "kami menghimbau kepada penyidik agar segera membebaskan klien kami" Karena ini sudah termasuk Penahanan tanpa dasar hukum.
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +