masukkan script iklan disini
Ditolak Terbit KTP-el Meski Mengantongi SKPWNI, Warga Pertanyakan Kejelasan Status Kependudukan di Batam
BATAM — Kebijakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Batam menuai sorotan setelah menolak proses pendaftaran warga pendatang yang telah mengantongi Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) resmi dari daerah asal.
Sebagai gantinya, instansi tersebut hanya menerbitkan Formulir Penduduk Non-Permanen, yang memicu kekhawatiran hilangnya hak administrasi kebencanaan dan kewarganegaraan masyarakat.
Kondisi ini menyebab para warga pendatang berada dalam posisi rentan (unrecorded status). Pasalnya, data kependudukan mereka secara otomatis telah dihapus atau dinonaktifkan dari database daerah asal begitu SKPWNI diterbitkan, sementara daerah tujuan menolak memproses Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el yang baru.
Seorang pejabat Dukcapil Batam berinisial I menyatakan bahwa kebijakan pembatasan dan peralihan ke formulir non-permanen tersebut dilakukan menyusul adanya peningkatan (upgrade) sistem kependudukan yang tengah digarap oleh pihak ketiga. Langkah ini juga diklaim sebagai bentuk pengawasan demi menjaga kondusivitas serta keamanan di wilayah Kota Batam.
Kendati demikian, sejumlah pihak menilai alasan teknis dan keamanan tidak bisa dijadikan dasar untuk mengangkangi hak dasar warga negara. Kebijakan lokal ini diduga kuat tidak pernah disosialisasikan ke Dinas Dukcapil di daerah lain. Akibatnya, daerah asal tetap menerbitkan surat pindah sesuai prosedur standar nasional, tanpa mengetahui adanya penolakan berkas di Batam.
"Jika Kota Batam memang membatasi atau menolak pendatang yang membawa SKPWNI, seharusnya ada koordinasi dan sosialisasi secara nasional. Jangan sampai warga yang sudah resmi mencabut datanya dari provinsi asal justru terlunta-lunta tanpa kepastian status hukum di tanah airnya sendiri," ujar salah satu warga terdampak.
Atas temuan ini, masyarakat mendesak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk turun tangan melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap Dukcapil Kota Batam. Langkah tegas dinilai perlu diambil guna memastikan aturan kependudukan daerah tidak bertentangan dengan hukum kependudukan nasional serta menjamin pemenuhan hak administrasi seluruh Warga Negara Indonesia.








Tidak ada komentar:
Posting Komentar