• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Selamat Datang di Media Online Mitra Polri : Profesional, Objektif & Aktual

    Ads

    KEBAKARAN & LEDAKAN DI SIDIKALANG: BBM ECERAN ILEGAL JADI BOM JALANAN — SATPOL PP, KABAG PEREKONOMIAN, POLISI & PEMKAB DAIRI HARUS BERTANGGUNG JAWAB!

    Jumat, 18 September 2026, September 18, 2026 WIB Last Updated 2026-09-18T17:12:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    KEBAKARAN & LEDAKAN DI SIDIKALANG: BBM ECERAN ILEGAL JADI BOM JALANAN — SATPOL PP, KABAG PEREKONOMIAN, POLISI & PEMKAB DAIRI HARUS BERTANGGUNG JAWAB!
     
    DAIRI — Suara ledakan berulang, kobaran api melahap bangunan, kepanikan melanda warga di persimpangan Jalan Pakpak dan Jalan Tapanuli, dekat SPBU Sidikalang, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 16.15 WIB. Kebakaran yang nyaris melanda SPBU ini bukan musibah biasa — ini adalah harga yang dibayar mahal karena kelalaian pengawasan yang terus dibiarkan.
     

    Api berkobar hebat, nyaris merambat ke SPBU yang hanya berjarak beberapa meter. Jika itu terjadi, bencana dahsyat tak terbayangkan pasti terjadi. Mobil pemadam dikerahkan, warga berjuang sekuat tenaga dengan peralatan seadanya, TNI dan Polri turun tangan menahan amarah si jago merah. Beberapa rumah warga ikut terdampak — tetangga yang tak bersalah ikut menjadi korban ulah mereka yang hanya mementingkan keuntungan sesaat.
     
    Dugaan kuat mengarah pada penjualan BBM eceran yang tidak memenuhi standar keselamatan, disimpan dan dijual secara sembarangan di pinggir jalan raya, tanpa izin, tanpa peralatan aman, tanpa pengawasan ketat. Demi meraup untung, nyawa dan harta benda warga dipertaruhkan seolah tak berharga.
     
    Di mana pengawasannya?
     
    - Satpol PP Dairi — yang bertugas menertibkan ketertiban umum, mengapa membiarkan "bom berjalan" ini beroperasi di pinggir jalan padat penduduk?
    - Kabag Perekonomian Setda Dairi — yang mengatur jalannya perdagangan, mengapa BBM dijual tanpa izin resmi dan melanggar standar keselamatan dibiarkan berlarut-larut?
    - Kepolisian Resor Dairi — yang menjaga keamanan dan keselamatan, mengapa tidak ada penindakan tegas terhadap penyimpanan bahan peledak di kawasan rawan?
     
    Ketiga pihak ini bersama-sama memikul tanggung jawab: penjual BBM eceran ilegal bukan baru muncul kemarin — mereka sudah lama menjamur, dan semuanya tahu itu.
     
     
    - UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Pasal 28: Penjualan BBM wajib memiliki izin usaha; penjualan tanpa izin adalah tindak pidana.
    - UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Kewajiban menjamin keselamatan penyimpanan bahan berbahaya; pelanggaran dapat dipidana.
    - Permen ESDM No. 27 Tahun 2019: Penjualan BBM dalam wadah tidak standar dilarang keras; penyimpanan harus memenuhi syarat teknis ketat.
    - Perda Kabupaten Dairi tentang Ketertiban Umum: Penyimpanan bahan berbahaya di kawasan padat penduduk tanpa izin melanggar aturan daerah.
    - KUHP Pasal 187: Menimbulkan bahaya umum bagi orang lain dengan kelalaian dapat dihukum penjara.
     
    Diminta ketegasan dari lembaga terkait, berikut yang harus menjelaskan. 
     
    1. Satpol PP Dairi
    2. Kabag Perekonomian Setda Dairi
    3. Polres Dairi
    4. Pemkab Dairi
    5. Inspektorat Dairi
     
    Api belum padam sepenuhnya, tetapi peringatan sudah berkali-kali terdengar. Jangan tunggu bencana lebih besar baru bergerak. Rakyat Dairi butuh perlindungan nyata, bukan janji kosong!
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini