masukkan script iklan disini
Pasca Penggerebekan, Tambang Emas Ilegal Dairi Kembali Beroperasi, Isu Setoran Rp200 Juta ke Polres Mencuat
Dairi - Kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Dairi hingga kini masih menjadi misteri dan tanda tanya besar publik. Pasca penertiban dan penggerebekan besar-besaran oleh personel gabungan Polri, TNI, dan Forkopimda Kabupaten Dairi ke lokasi tambang di Desa Kuta Usang, aktivitas ilegal tersebut diduga kuat kembali beroperasi, bahkan lebih nekat.
Jika sebelumnya jumlah pekerja diperkirakan 400 orang, informasi terbaru yang dihimpun tim media menyebut jumlah pekerja membengkak 100 persen menjadi sekitar 800 orang.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: Siapa yang membekingi sehingga tambang yang sudah digerebek berani buka kembali dengan skala lebih besar?
Isu yang lebih mengejutkan publik adalah beredarnya rekaman percakapan eksklusif dari seorang tokoh warga setempat yang enggan disebutkan namanya. Dalam rekaman yang beredar di kalangan wartawan tersebut, sumber menyebut aktivitas tambang kembali berjalan karena diduga sudah ada komunikasi dengan Polres Dairi.
Dalam rekaman itu, sumber menyampaikan pengakuan mengejutkan bahwa pihak pelaku tambang diduga telah menjalin kerjasama dengan pihak Polres Dairi dengan memberikan setoran bulanan sebesar Rp200 juta sebagai jaminan keamanan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, rekaman tersebut masih dalam penelusuran dan verifikasi lanjutan oleh tim redaksi. Namun jika benar, ini adalah skandal serius yang merusak marwah institusi Polri.
Sebelumnya, akibat pemberitaan aktivitas tambang tersebut, wartawan yang vokal menyoroti tambang ilegal, Baslan Naibaho, mendapatkan ancaman dan pencemaran nama baik melalui siaran live di akun Facebook milik Papy Sianturi alias Tobok Sianturi.
Kasus pengancaman tersebut telah dilaporkan oleh Redaksi Mitra Bhayangkara ke Polres Dairi dan saat ini telah masuk tahap penyelidikan. Terlapor Papy Sianturi alias Tobok Sianturi diketahui sudah memenuhi panggilan pemeriksaan.
Baslan Naibaho berharap semua kasus yang berkaitan dengan tambang emas ilegal hingga dugaan pengancaman terhadap jurnalis diproses secara serius dan profesional tanpa pandang bulu.
"Saya harap hukum ditegakkan. Jangan sampai wartawan yang memberitakan kebenaran malah dikriminalisasi, sementara tambang ilegalnya dibiarkan makin besar," ujarnya.
Menurut Pimpinan Redaksi Boaboa.id / BBTV, Marolop Sihotang, surat tersebut dilayangkan untuk transparansi.
"Kami ingin tahu secara resmi, apa status hukum ke-24 nama yang sudah diedarkan Kades itu sebagai pelaku dan penampung. Agar publik tidak liar berspekulasi. Sampai hari ini, Polres Dairi belum menjawab surat konfirmasi kami," kata Marolop.
Publik kini mendesak:
1. Kapolda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut untuk turun tangan melakukan penyelidikan terkait isu rekaman dugaan setoran Rp200 juta per bulan kepada Polres Dairi. Jika terbukti, ini adalah pelanggaran berat kode etik dan pidana.
2. Kapolres Dairi untuk membuka secara transparan status hukum ke-24 nama pelaku tambang yang sudah dikantongi dan menjelaskan mengapa pasca penggerebekan tambang bisa beroperasi kembali dengan jumlah pekerja 2 kali lipat.
3. KLHK dan ESDM Provinsi Sumut untuk menertibkan total tambang ilegal di Kuta Usang yang jelas merusak lingkungan dan tidak memiliki izin.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan setoran dan kembali beroperasinya tambang emas ilegal tersebut.
Redaksi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, Praduga Tak Bersalah, dan memberikan hak jawab seluas-luasnya kepada pihak Polres Dairi, para pihak yang namanya disebut dalam rekaman, serta ke-24 nama yang beredar sebagai pelaku tambang.











Tidak ada komentar:
Posting Komentar