masukkan script iklan disini
Lapangan Ujian SIM Polres Dairi Kosong Melompong: Diduga SIM Dijual Rp600 Ribu Lewat Orang Dalam
DAIRI - Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi [SIM] di Satuan Lalu Lintas Polres Dairi disorot tajam. Satlantas Polres Dairi diduga kuat tidak memfungsikan lapangan praktek ujian SIM sebagaimana amanat peraturan, dan membuka celah praktik pungutan liar.
Hasil investigasi tim wartawan di lapangan menemukan fakta janggal. Lapangan praktek ujian SIM yang seharusnya ramai oleh calon pemohon SIM baru, justru tampak sepi dan kosong melompong tanpa aktivitas ujian.
Namun kesepian di lapangan berbanding terbalik dengan fakta di ruang pelayanan. Tim wartawan berhasil menemui beberapa pemohon yang mengaku mendapatkan perlakuan berbeda.
Salah seorang peserta pemohon SIM yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ia diminta membayar uang lebih untuk memperlancar penerbitan SIM-nya.
Ketika ditanya berapa besaran uang yang diminta, ia enggan menyebutkan nominal pasti dengan alasan yang mengurus adalah "orang dalam".Namun ketika disinggung dengan kisaran harga Rp500 ribu hingga Rp600 ribu, pemohon tersebut hanya tersenyum mengiyakan.
Senyum itu menjadi sinyal kuat adanya praktik SIM tanpa tes - bayar langsung jadi yang diduga masih subur di Satlantas Polres Dairi.
Jika benar lapangan ujian tidak difungsikan, maka patut diduga kuat proses penerbitan SIM telah melanggar prosedur. Padahal, ujian teori dan praktek adalah syarat mutlak untuk mengukur kompetensi pengemudi. Tanpa ujian, SIM yang diterbitkan sama saja menjual nyawa di jalan raya.
1. Perpol No.5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM: Setiap pemohon SIM baru WAJIB mengikuti ujian teori dan praktik. Kelulusan tidak bisa diwakilkan.
2. PP No.60 Tahun 2016 tentang PNBP: Tarif resmi SIM C baru hanya Rp100.000, SIM A Rp120.000. Jika dipatok Rp500-Rp600 ribu, ada kelebihan Rp400 ribu lebih yang diduga masuk kantong oknum, bukan kas negara.
3. Perkap No.9 Tahun 2012: Pelayanan SIM harus transparan dan akuntabel.
Publik mendesak Kapolres Dairi untuk bertindak tegas dan tidak tutup mata atas dugaan permainan di Satpas SIM:
1. Kasat Lantas Polres Dairi WAJIB Memberikan Klarifikasi: Mengapa lapangan praktek ujian SIM kosong? Jelaskan secara terbuka berapa jumlah pemohon yang lulus murni lewat ujian dan berapa yang tidak.
2. Kapolres Dairi Sidak Mendadak: Lakukan inspeksi mendadak, periksa CCTV Satpas, periksa absensi ujian praktik, dan tertibkan semua calo dan "orang dalam" yang berkeliaran.
3. Propam Polres Dairi Turun Tangan: Periksa seluruh personel Satpas SIM. Jika terbukti ada pungli dan tidak menjalankan ujian sesuai SOP, berikan sanksi tegas berupa pencopotan dan PTDH.
4. Buka Data Transparan: Pasang banner besar tarif PNBP resmi dan nomor pengaduan Propam di ruang Satpas agar masyarakat tahu haknya.
Praktik jual-beli SIM bukan pelanggaran biasa:
1. Sanksi Pidana Tipikor: Melanggar Pasal 12 huruf e UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, pegawai negeri yang melakukan pungli diancam penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda miliaran.
2. Sanksi Kode Etik Polri: Melanggar Perpol No.7 Tahun 2022, oknum terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat [PTDH] / Dipecat.
3. Sanksi Administratif: SIM yang diterbitkan tanpa melalui ujian yang sah harus dibatalkan dan dinyatakan tidak sah.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Lantas Polres Dairi belum memberikan keterangan resmi terkait lapangan ujian SIM yang kosong dan dugaan pungutan Rp500-Rp600 ribu lewat orang dalam tersebut.











Tidak ada komentar:
Posting Komentar