• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Natal

    NKRI


     

    Iklan

    Pelaku keributan dengan senjata tajam jenis Tumbaka sempat menghilang 6 hari, berhasil di amankan Team Resmob Polsek Aertembaga.

    WSP
    Selasa, 18 Februari 2025, Februari 18, 2025 WIB Last Updated 2025-02-18T16:57:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    MITRAPOLRI.MY.ID
    BITUNG - Humas Polres Bitung - Membuat keonaran dan keributan dengan senjata tajam jenis Tumbaka di Kompleks pertokoan Ruko Pateten dua, Lelaki AK, 17 tahun berhasil di tangkap Tim Resmob Polsek Aertembaga, Minggu 16/2/2025.

    Waktu kejadian, Senin 10 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 Wita, tempat kejadian kompleks pertokoan Ruko, Kel. Pateten Dua Kec. Aertembaga, Kota Bitung.

    Adapun Waktu penangkapan, Minggu 16/2/2025 pukul 15.30 wita, Lokasi Penangkapan di Kompleks pasar cita Bitung Kel.Bitung Timur Kec.Maesa Kota Bitung

    Identitas Pelaku : Lelaki AK, Umur 17 Tahun, Pekerjaan tiada, alamat 
    Kel. Pateten III Kec. Aertembaga Kota Bitung.

    Senin 10/2/2025, sekitar pukul 04.00 Wita, saat Anggota Polesk Aertembaga melaksanakan Patroli tepatnya di pertokoan Ruko Kel. Peteten Dua Kec. Aertembaga Kota Bitung, menemukan lelaki AK sedang melakukan keributan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau penusuk (Tumbaka) sehingga anggota Polsek Aertembaga langsung mengamankan pisau jenis Tumbaka dari tangan pelaku namun pelaku sempat melarikan diri.
    Pelaku sempat menghilang dan pada hari Minggu 16/2/2025 Tim Resmob mendapat informasi pelaku berada disalah satu Cafe yang ada di kompleks Pasar Cita Bitung, sehingga pada pukul 16.30 Wita Tim Resmob Polsek Aertembaga mengecek informasi tersebut dan benar saja ketika Tim kelokasi Cafe yang dimaksud, pelaku benar ada di Cafe tersebut, pelakupun berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan
    Kapolsek Aertembaga IPTU TUEGEH DARUS.,S.Sos ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa Tim Opsnal Polsek Aertembaga berhasil me gamankan pelaku dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Aertembaga untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
     
    Barang bukti
    1(Satu) Buah Pisau jenis tumbaka

    Pasal yg di langgar
    Pasal 2 ayat 1 Undang Undang No 12 Tahun 1951

    (  SOFYAN  ) 
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini