Polres Bitung Ungkap Tiga Kasus Peredaran Narkoba di Awal Tahun 2025

STAIA TT

PT

 


Yaspetia

Sekolah

YASPETIA

Prowan

GNi


 


 

Terkini


 

Polres Bitung Ungkap Tiga Kasus Peredaran Narkoba di Awal Tahun 2025

Mitrapolri
Senin, 17 Maret 2025

BITUNG : MITRAPOLRI.MY.ID
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu sejak awal tahun 2025. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat total 1,8 gram.

Kapolres Bitung melalui Kasat Narkoba menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

1. Kasus pertama terjadi pada 25 Februari 2025. Polisi menangkap seorang pria berinisial AM (20) di wilayah Bitung. Dari tangan tersangka, petugas menemukan sabu seberat 0,3 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

2. Kasus kedua terjadi pada 3 Maret 2025. Seorang pria berinisial MFU alias Usman (23) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram.

3. Kasus ketiga terjadi pada 14 Maret 2025. Dua orang tersangka, yakni AMS alias Abdul (23) dan AC (22), ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1 gram. Sabu tersebut ditemukan dalam silikon ponsel milik tersangka di sebuah kos-kosan. Polisi juga mengamankan satu timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.

Kasat Narkoba Polres Bitung mengungkapkan bahwa sebagian besar narkoba yang masuk ke Bitung berasal dari luar daerah. Dua kasus diketahui mendapatkan pasokan dari Manado, sedangkan satu kasus lainnya berasal dari Kota Palu.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dengan berkoordinasi bersama Direktorat Narkoba Polda Sulut dan Polresta Manado. Kami sudah memetakan jaringan-jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba di Bitung," ujar Kasat Narkoba.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 12 tahun penjara dengan denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Kapolres Bitung mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam mengawasi pergaulan anak-anak dan remaja agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.

"Kami mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri pengguna narkoba dan segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan. Kami juga siap membantu proses rehabilitasi bagi pengguna yang ingin pulih," tegasnya.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait bahaya narkoba serta menggencarkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Bitung.

(  Sofyan  )