POLSEK MEDAN BARU TETAPKAN EMPAT TERSANGKA KASUS PERJOKIAN UTBK DI USU
Medan, 2 Mei 2025 — Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perjokian Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025. Keempat tersangka diduga kuat melakukan aksi perjokian dengan mengikuti ujian masuk Universitas Sumatera Utara (USU) menggantikan peserta aslinya.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Wakapolsek AKP Carles Bin Antoni, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan intensif terhadap tujuh (7) orang yang diamankan sebelumnya.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka masing-masing berinisial NF (26) dan SY (27), warga Sleman, Yogyakarta; KRA (20), warga Malang, Jawa Timur; serta AHM (26), warga Pekalongan, Jawa Tengah,” ujar Kompol Hendrik dalam konferensi pers di Mapolsek Medan Baru.
Para tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan perjokian nasional yang disewa oleh calon mahasiswa untuk mengikuti UTBK di lokasi ujian Universitas Sumatera Utara. Praktik ini terungkap berkat kerja sama pengawasan antara panitia UTBK dan aparat kepolisian, yang mencurigai kejanggalan dalam identitas dan perilaku peserta ujian.
Menurut Kapolsek, modus operandi para pelaku adalah dengan menggunakan identitas palsu atau memalsukan data peserta asli, sehingga dapat lolos ke dalam ruang ujian. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan yang merekrut dan mengatur aksi para joki ini.
“Kasus ini bukan hanya tindak pidana pemalsuan dan penipuan, tetapi juga mencederai integritas sistem seleksi pendidikan nasional. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Kompol Hendrik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan/atau 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya peserta ujian dan orang tua, untuk tidak tergoda menggunakan jasa joki karena selain melanggar hukum, juga merusak nilai kejujuran dan prestasi akademik.
Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta kemungkinan keterlibatan oknum lain dalam kasus ini.