Konversi Girik ke SHM Bisa Dipantau Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, PROWAN Dukung Transparansi Pertanahan Nasional

STAIA TT

PT

 


Yaspetia

Sekolah

YASPETIA

Prowan

GNi


 


 

Terkini


 

Konversi Girik ke SHM Bisa Dipantau Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, PROWAN Dukung Transparansi Pertanahan Nasional

Admin Media
Jumat, 02 Mei 2025


Konversi Girik ke SHM Bisa Dipantau Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, PROWAN Dukung Transparansi Pertanahan Nasional


Medan, 25 April 2025

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, dokumen girik tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah. Sebagai solusi, masyarakat didorong untuk segera mengubah status girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Usaha (HGU) sesuai fungsi lahannya.


Untuk memudahkan proses ini, masyarakat kini dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi ini, pemilik tanah dapat:

  • Melihat persyaratan lengkap untuk konversi girik menjadi sertifikat.

  • Mengecek estimasi biaya pengurusan.

  • Memantau perkembangan dan status alur berkas pendaftaran tanah yang telah diajukan di Kantor Pertanahan (Kantah).


Langkah digitalisasi ini diharapkan mempercepat dan memperjelas layanan pertanahan, sekaligus menekan praktik mafia tanah.





Menanggapi hal tersebut, Jonni Kenro, SH, Ketua Umum PROWAN (Profesional Online Wartawan Nasional), menyambut baik inovasi pelayanan ini.





"Sentuh Tanahku adalah inovasi positif untuk dunia pertanahan. Selain mempercepat pelayanan, aplikasi ini juga mempersempit ruang gerak mafia tanah yang selama ini kerap bermain di balik ketidakjelasan status tanah rakyat," ujar Jonni.








Ia menambahkan, dengan adanya digitalisasi dan transparansi, hak rakyat atas tanah sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 bisa lebih terjaga.


Informasi Seminar dan layanan pertanahan:

  • Aplikasi Sentuh Tanahku tersedia di Play Store dan App Store.

  • Persyaratan dasar konversi girik ke SHM antara lain: girik asli, KTP & KK, serta surat permohonan bermeterai.

(Red)