Ketua Umum GNI, Rules Gaja, S.Kom: Perlu Segera Sinkronisasi UU Agraria dan Hukum Adat Demi Kepastian Hak atas Tanah
Medan, 3 Mei 2025 – Ketua Umum Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gaja, S.Kom, mengeluarkan pernyataan tegas menyoroti ketidaksinkronan antara Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960) dan eksistensi hukum adat yang hingga kini masih menjadi dasar klaim kepemilikan tanah oleh masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut Rules, persoalan tanah normatif, yang merujuk pada status tanah berdasarkan administrasi negara tanpa mempertimbangkan sejarah penguasaan secara adat, menjadi sumber konflik horizontal maupun vertikal yang terus berulang.
"Masih banyak wilayah adat yang belum mendapatkan pengakuan formal dari negara, padahal masyarakat di sana telah berdiam dan mengelola tanah itu secara turun-temurun. Di sisi lain, UU Agraria sering digunakan sebagai dasar tunggal dalam penetapan hak tanah, tanpa memperhatikan hak ulayat atau prinsip-prinsip kearifan lokal," ujar Rules dalam keterangannya di Medan.
GNI menilai bahwa akar masalah agraria di Indonesia tidak semata-mata persoalan teknis administrasi, namun lebih dalam lagi menyangkut persoalan keadilan struktural dan pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat dalam bingkai negara kesatuan.
"Kami mendesak pemerintah dan DPR RI untuk memprioritaskan harmonisasi antara UU Agraria dan aturan turunan dengan UU yang melindungi masyarakat adat, termasuk RUU Masyarakat Adat yang sampai saat ini belum disahkan," tambahnya.
Lebih lanjut, Rules juga menyoroti pentingnya reformasi agraria sejati, bukan hanya dalam distribusi lahan tetapi juga dalam penataan ulang sistem hukum pertanahan Indonesia agar lebih inklusif.
GNI mengusulkan beberapa langkah strategis, di antaranya:
Pemetaan partisipatif tanah ulayat
secara nasional.
Penyusunan peraturan pelaksana
yang menjamin rekognisi terhadap wilayah adat.
Forum dialog nasional
yang melibatkan unsur masyarakat adat, akademisi, pemerintah, dan organisasi masyarakat sipil.
"Tanah bukan sekadar aset ekonomi. Ia adalah identitas, ruang hidup, dan sumber kedaulatan. Maka dalam penyelesaian konflik agraria, suara masyarakat adat tidak boleh diabaikan,”* pungkas Rules Gaja.
Liputan: Tim