• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Natal

    NKRI


     

    Iklan

    Pemerintah Indonesia terus memperkuat penegakan hukum terhadap praktik kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL)

    Admin Warta
    Jumat, 02 Mei 2025, Mei 02, 2025 WIB Last Updated 2025-05-02T19:43:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Medan, 1 Mei 2025 — Pemerintah Indonesia terus memperkuat penegakan hukum terhadap praktik kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas dan merusak infrastruktur jalan. Melalui regulasi yang ketat, pelanggaran terhadap batas dimensi dan muatan kendaraan diatur dengan sanksi pidana dan administratif.








    Dasar Hukum Penindakan ODOL

    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

    • Pasal 169 Ayat (1): Memungkinkan perubahan pada kendaraan bermotor sepanjang tidak mengganggu keselamatan dan memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan.

    • Pasal 277: Mengatur bahwa setiap orang yang memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, dimensi, rangka, atau kemampuan daya angkut tanpa persetujuan dari Menteri Perhubungan dapat dikenai sanksi pidana.

    • Pasal 307: Menetapkan bahwa kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan melebihi batas muatan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan:

    • Pasal 54–57: Mengatur tentang dimensi kendaraan, muatan sumbu terberat (MST), dan pengujian kendaraan agar sesuai spesifikasi teknis.



    Upaya Penegakan dan Tantangan

    Penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL dilakukan melalui kerja sama antara Kementerian Perhubungan dan Kepolisian. Namun, tantangan masih dihadapi, seperti kurangnya koordinasi antar instansi dan sanksi yang belum memberikan efek jera. Sebagai contoh, di Sumatera Barat, masih banyak kendaraan pengangkut barang yang melakukan pelanggaran guna mendapatkan keuntungan, tanpa memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya. 



    Kebijakan Zero ODOL dan Amnesti Dimensi

    Pemerintah telah mencanangkan kebijakan Zero ODOL untuk menghilangkan kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan dari jalan raya. Dalam implementasinya, diberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melakukan normalisasi dimensi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Amnesti dimensi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan dan legalitas kendaraan, serta mendukung keselamatan lalu lintas.


    Penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL merupakan langkah penting dalam menjaga keselamatan lalu lintas dan melindungi infrastruktur jalan. Diperlukan koordinasi yang lebih baik antar instansi dan peninjauan terhadap sanksi yang berlaku agar memberikan efek jera bagi pelanggar. Pemerintah juga diharapkan terus mensosialisasikan kebijakan Zero ODOL dan memberikan fasilitas bagi pemilik kendaraan untuk melakukan normalisasi sesuai ketentuan yang berlaku.


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini