Janji yang Ingkar, Rakyat Menggugat: Ratusan Warga Blokir Truk Sawit Nauli
Tapanuli Tengah, 1 September 2025 – Ratusan masyarakat dari tiga kecamatan di Kabupaten Tapanuli Tengah—Manduamas, Andam Dewi, dan Sirandorung—turun ke jalan dalam aksi protes besar-besaran terhadap PT Nauli Sawit.
Sejak Senin pagi, 1 September 2025, massa yang marah memblokir belasan truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik perusahaan tersebut di jalan umum yang menghubungkan Desa Simpang Tiga Lae Bingke menuju Kelurahan Bajamas, Kecamatan Sirandorung.
Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat atas janji-janji PT Nauli Sawit yang dianggap tidak pernah ditepati, terutama terkait dengan realisasi pembagian lahan, transparansi izin Hak Guna Usaha (HGU), dan kontribusi perusahaan terhadap kesejahteraan warga sekitar.
Tuntutan Warga: HGU dan Janji yang Tak Terpenuhi
Warga menuntut kejelasan mengenai luasan lahan HGU yang dimiliki PT Nauli Sawit serta pemenuhan hak masyarakat adat dan pemilik tanah ulayat yang terdampak.
Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, setiap pemegang HGU berkewajiban memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya dan memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar. Namun, warga menilai perusahaan sawit ini telah mengabaikan kewajiban sosial dan ekonomi yang seharusnya menjadi tanggung jawab mereka.
Sejumlah tokoh masyarakat menyatakan bahwa sejak awal perusahaan beroperasi, ada janji terkait pembagian kebun plasma, perbaikan infrastruktur desa, hingga perekrutan tenaga kerja lokal. Namun hingga kini, sebagian besar janji tersebut tidak kunjung terealisasi.
Seruan untuk Pemerintah dan Penegak Hukum
Masyarakat mendesak pemerintah daerah, DPRD, serta pihak penegak hukum untuk turun tangan. Mereka meminta audit menyeluruh terhadap izin HGU PT Nauli Sawit, termasuk luas lahan dan kepatuhan terhadap regulasi pertanahan dan lingkungan.
Selain itu, warga mengingatkan bahwa konflik agraria di sektor perkebunan sawit kerap memicu ketidakadilan sosial dan harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan gejolak yang lebih luas di masyarakat.
Tindak Lanjut yang Diharapkan
Aksi blokade ini akan terus dilakukan hingga ada kepastian dari pihak perusahaan maupun pemerintah mengenai:
-
Kejelasan luasan HGU PT Nauli Sawit.
-
Pemenuhan janji-janji perusahaan kepada masyarakat.
-
Jaminan hak masyarakat adat dan pemilik tanah ulayat.
-
Tanggung jawab sosial perusahaan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesejahteraan warga.
Situasi di lokasi sempat memanas, namun hingga berita ini diterbitkan, pihak keamanan dari Polsek Sirandorung bersama aparat pemerintah setempat terus melakukan mediasi agar aksi berjalan tertib dan tidak menimbulkan bentrokan.
(TIM/ Biro tapteng)












Tidak ada komentar:
Posting Komentar