• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Natal

    NKRI


     

    Iklan

    Rakyat Tuntut Keadilan: Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur oleh Security PT Nauli Sawit Dikecam

    Admin Warta
    Selasa, 02 September 2025, September 02, 2025 WIB Last Updated 2025-09-02T14:43:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Rakyat Tuntut Keadilan: Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur oleh Security PT Nauli Sawit Dikecam





    Tapanuli Tengah, 23 Agustus 2025* – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur oleh oknum security PT Nauli Sawit kembali memicu kemarahan masyarakat. Korban bernama **Rita Uli Situmorang**, seorang anak dari Kecamatan Andam Dewi, diduga dianiaya saat mengambil brondolan buah sawit yang tercecer di kebun perusahaan.




    Dalam laporan polisi bernomor **STPL/B/426/VIII/2025/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU**, pelapor bernama **Muliadi Situmorang** menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu malam, 23 Agustus 2025, di Blok 76 Kebun Sirandorung PT Nauli Sawit. Korban diduga ditendang oleh security perusahaan hingga terjatuh ketika mengambil brondolan sawit untuk kebutuhan makan sehari-hari.



    Joneri Sihite: "Tanah Rakyat Dirampas, Anak Dipukul Demi Brondolan Sawit"



    Menanggapi kasus ini, **Joneri Sihite**, tokoh masyarakat sekaligus perwakilan rakyat Tapanuli Tengah, mengecam keras tindakan tersebut.

    > "Inilah korban penganiayaan anak di bawah umur, Rita Uli Situmorang, yang harus menerima tendangan hanya karena mengambil biji sawit tercecer untuk menyambung hidup. Tanah rakyat sudah dirampas, masyarakat kehilangan lahan, dan kini untuk sekadar mengisi perut pun harus diperlakukan seperti ini," ujar Joneri dengan nada tegas.

    Joneri juga meminta **Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu** untuk segera memeriksa keabsahan penguasaan tanah perkebunan sawit di wilayah tersebut. Menurutnya, banyak persoalan terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang harus diungkap agar masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban ketidakadilan.


    Lambatnya Penanganan Kasus oleh Aparat Hukum




    Masyarakat juga menyoroti lambatnya penanganan kasus oleh **Polres Tapanuli Tengah**. Padahal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (yang telah diperbarui melalui UU No. 35 Tahun 2014) dengan tegas menyatakan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang harus segera diproses hukum.




    Selain itu, tindakan menghalangi masyarakat yang sedang mengalami krisis pangan dengan kekerasan dinilai bertentangan dengan **Undang-Undang Pokok Agraria** yang mengamanatkan bahwa pemanfaatan tanah harus memberi manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan penderitaan.




    Tuntutan Masyarakat

    1. Segera usut tuntas kasus penganiayaan anak di bawah umur oleh oknum security PT Nauli Sawit.
    2. Audit menyeluruh atas penguasaan lahan dan izin HGU PT Nauli Sawit di Tapanuli Tengah.
    3. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta tidak memihak perusahaan, melainkan melindungi hak-hak masyarakat.
    4. Kepolisian diminta mempercepat proses hukum tanpa ada tekanan atau intervensi dari pihak manapun.

    ( Biro Tapteng)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini