masukkan script iklan disini
Penyerahan Tanah 100 Hektar di Tapanuli Tengah Menuai Perhatian Publik, Disorot dari Aspek Agraria, Hak Ulayat, dan Transparansi
Tapanuli Tengah, 10 Oktober 2025— Penyerahan lahan seluas 100 hektar oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah kepada Kodim 0211/Tapanuli Tengah sebagaimana tertulis dalam Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 1845/KPTS/2026 tanggal 15 September 2025, menjadi perhatian publik luas.
Lahan tersebut telah ditetapkan sebagai Tanah Milik Negara, dan akan digunakan untuk pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan 905 (Yon TP 905).
Meskipun langkah tersebut disebut sebagai bagian dari kebijakan strategis mendukung pertahanan dan keamanan nasional, masyarakat adat dan pemerhati agraria meminta agar proses penetapan dan penyerahan lahan dilakukan transparan dan sesuai ketentuan hukum agraria yang berlaku.
Aspek Hukum Agraria dan Tanah Ulayat
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tanah memiliki fungsi sosial dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pasal 3 UUPA menegaskan pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional serta peraturan yang lebih tinggi.
Sejumlah elemen masyarakat menilai, setiap kebijakan yang berkaitan dengan tanah negara dan tanah ulayat harus dilakukan dengan memperhatikan keberadaan masyarakat adat yang mungkin memiliki keterikatan sejarah terhadap wilayah tersebut.
Proses pelepasan, pengalihan, dan penyerahan tanah negara hendaknya juga memperhatikan prinsip keadilan agraria, terutama terkait alokasi 20 persen tanah hasil reforma agraria untuk rakyat dan masyarakat adat, sebagaimana menjadi komitmen nasional dalam program Reforma Agraria dan Penataan Akses Tanah.
Keterbukaan Informasi dan Akuntabilitas Publik
Selain persoalan hak atas tanah, publik juga menyoroti pentingnya transparansi informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Pemerintah daerah dan institusi terkait diharapkan dapat membuka dokumen-dokumen perencanaan, peta lokasi, serta dasar hukum penetapan tanah kepada masyarakat luas agar tidak menimbulkan dugaan atau konflik di kemudian hari.
Keterbukaan informasi mengenai status dan peruntukan tanah negara merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik, mencegah tumpang tindih kepemilikan, dan memastikan bahwa seluruh kebijakan publik dilakukan dengan adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat.
Harapan Masyarakat dan Tokoh Adat
Tokoh masyarakat adat di Tapanuli Tengah berharap pemerintah daerah dan aparat terkait dapat melibatkan unsur adat dan masyarakat sekitar dalam proses pembangunan kawasan militer tersebut.
“Selama tidak menyingkirkan hak masyarakat adat dan dilakukan secara terbuka, kami mendukung program pemerintah. Tapi kalau ada hak ulayat yang belum diselesaikan, harus ada dialog dan ganti untung yang layak,” ujar salah satu perwakilan tokoh masyarakat setempat.
Dengan demikian, penyerahan tanah negara untuk kepentingan pertahanan harus tetap memperhatikan keadilan sosial, hak-hak masyarakat adat, dan prinsip reforma agraria, agar pembangunan nasional tidak mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat.
(Manalu)












Tidak ada komentar:
Posting Komentar