• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Natal

    NKRI


     

    Iklan

    Penyerahan Tanah Negara di Tapanuli Tengah Disorot: Pemerintah Diingatkan Wajib Patuhi UU Agraria, Reforma Agraria, dan Hak Ulayat

    Admin Warta
    Kamis, 09 Oktober 2025, Oktober 09, 2025 WIB Last Updated 2025-10-09T19:01:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Penyerahan Tanah Negara di Tapanuli Tengah Disorot: Pemerintah Diingatkan Wajib Patuhi UU Agraria, Reforma Agraria, dan Hak Ulayat



    Tapanuli Tengah, 10  Oktober 2025 — Penyerahan tanah seluas 100 hektar oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah kepada Kodim 0211/Tapanuli Tengah, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 1845/KPTS/2026 tanggal 15 September 2025, kini memunculkan sorotan dari masyarakat sipil dan pemerhati kebijakan agraria.


    Lahan tersebut ditetapkan sebagai Tanah Milik Negara dan akan digunakan untuk pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan 905 (Yon TP 905) di kawasan tersebut.



    Meski penyerahan lahan itu bertujuan memperkuat pertahanan wilayah, publik mengingatkan bahwa kebijakan pengelolaan dan penetapan tanah negara wajib memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, Program Reforma Agraria Nasional, serta pengakuan terhadap tanah ulayat dan masyarakat adat sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.





    Kewajiban Pelepasan 20% Lahan dalam Perpanjangan HGU



    Salah satu ketentuan penting yang diatur dalam kebijakan agraria nasional adalah kewajiban bagi setiap perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang hendak memperpanjang atau memperluas izin lahannya untuk melepaskan minimal 20% dari luas tanah yang diajukan kepada masyarakat sekitar, petani, dan masyarakat hukum adat.


    Kewajiban ini merupakan bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria sebagai upaya pemerataan kepemilikan lahan dan penataan ulang struktur agraria yang lebih adil.


    Langkah ini ditegaskan dalam berbagai kebijakan turunan dari UUPA dan instrumen hukum reforma agraria yang mengamanatkan agar tanah-tanah yang dikuasai negara maupun badan usaha besar dikembalikan sebagian kepada rakyat untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan bersama.




    “Setiap pengurus perpanjangan HGU wajib mengeluarkan 20 persen dari total lahan yang diajukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial agraria dan pemerataan akses tanah bagi rakyat. Itu amanat konstitusi, bukan pilihan,” tegas Jonni seorang pemerhati kebijakan pertanahan di Sumatera Utara.(kamis 9 Oktober 2025)





    Pengakuan Tanah Ulayat dan Hak Adat



    Dalam konteks tanah ulayat, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.



    Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut tanah negara maupun HGU yang berada di wilayah adat wajib melibatkan masyarakat hukum adat, memastikan tidak terjadi tumpang tindih hak, dan menjamin proses musyawarah mufakat.



    Pengabaian terhadap hak-hak ulayat berpotensi memunculkan konflik agraria baru serta mencederai semangat reforma agraria yang berkeadilan.






    Transparansi Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik



    Sejalan dengan itu, publik juga mengingatkan pentingnya keterbukaan data dan dokumen terkait status tanah, SK penetapan, peta wilayah, dan perencanaan penggunaan lahan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).


    Pemerintah daerah dan institusi terkait berkewajiban menyediakan akses informasi yang jelas, agar masyarakat dapat memahami dasar hukum, batas wilayah, serta peruntukan lahan yang ditetapkan sebagai tanah negara.



    Keterbukaan ini tidak hanya bentuk transparansi birokrasi, tetapi juga langkah strategis untuk mencegah tumpang tindih lahan, praktik monopoli tanah, dan konflik antara rakyat dengan negara.




    Harapan untuk Keadilan Agraria



    Masyarakat adat, petani, dan kelompok masyarakat sipil berharap pemerintah daerah tidak hanya fokus pada pembangunan fisik dan infrastruktur militer, tetapi juga memastikan keadilan sosial di bidang pertanahan sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945:


    "Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat."



    Reforma agraria sejati hanya akan terwujud jika kebijakan tanah dilaksanakan dengan berpihak kepada rakyat kecil, menghormati hak ulayat, dan menjunjung keterbukaan informasi publik.


    ( TIM)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini