PLT KADIS KESEHATAN TAPTENG PASTIKAN TAK ADA LAGI PEMOTONGAN DANA BOK DAN JASPEL NAKES
PANDAN, 9 Oktober 2025 — Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Dinkes Tapteng), Lisnawati Panjaitan, menegaskan bahwa tidak ada lagi praktik pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) maupun dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Tenaga Kesehatan (Nakes) di lingkungan Dinas Kesehatan Tapteng.
“Kita pastikan tidak ada pemotongan apapun. Kalau soal pengembalian dana BPJS Kesehatan memang benar ada, tetapi itu dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Lisnawati kepada wartawan, Kamis (9/10/2025) di Pandan.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan pemberitaan sejumlah media online yang sebelumnya menyebutkan adanya dugaan pemotongan dana Jaspel Nakes. Ia menilai berita tersebut tidak akurat dan menyesatkan, sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Kami sangat menghargai peran media. Tapi kami berharap setiap pemberitaan dikonfirmasi dulu ke pihak terkait. Jangan sampai informasi yang tidak benar menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” kata Lisnawati Panjaitan.
Imbauan Laporan Jika Ada Bukti Pemotongan
Lisnawati juga mengimbau masyarakat atau tenaga kesehatan yang mengetahui adanya praktik pemotongan dana, agar segera melaporkan dengan bukti yang valid ke Dinas Kesehatan Tapteng.
“Kalau memang ada bukti, silakan laporkan ke kami. Kami pastikan akan ditindak tegas. Tidak boleh ada lagi pemotongan dalam bentuk apapun di tubuh Dinas Kesehatan Tapteng,” tegasnya.
Pengembalian Dana Sesuai Prosedur BPJS
Lebih lanjut, Lisnawati menjelaskan bahwa dana yang disebut-sebut sebagai “pemotongan” sebenarnya adalah pengembalian kelebihan pembayaran kapitasi (overpayment) yang dilakukan berdasarkan hasil audit dan verifikasi BPJS Kesehatan Cabang Sibolga.
Surat resmi BPJS Kesehatan tertanggal 23 April 2025 menyebutkan adanya ketidaksesuaian data tenaga medis pada aplikasi Health Facilities Information System (HFIS) dengan hasil verifikasi lapangan di beberapa puskesmas, sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran kapitasi yang wajib dikembalikan.
“Jadi bukan pemotongan dana Jaspel atau BOK, tapi pengembalian atas kelebihan pembayaran yang dilakukan secara resmi berdasarkan hasil audit BPJS,” jelasnya.
Total dana yang dikembalikan mencapai Rp 251.705.185, yang berasal dari 13 Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah, antara lain:
-
Puskesmas Lumut – Rp 61.917.728 (1 kali pemotongan kapitasi)
-
Puskesmas Pasaribu Tobing – Rp 31.511.054
-
Puskesmas Andam Dewi – Rp 46.052.262
-
Puskesmas Saragih – Rp 29.823.946
-
Puskesmas Kedai Tiga Barus – Rp 19.009.778
-
Puskesmas Kolang – Rp 90.592.656
-
Puskesmas Pandan – Rp 82.995.300
-
Puskesmas Aek Raisan – Rp 30.582.790
-
Puskesmas Sibabangun – Rp 95.560.626
-
Puskesmas Barus – Rp 58.122.340
-
Puskesmas Manduamas – Rp 51.483.875
-
Puskesmas Gontingmahe – Rp 25.123.454
-
Puskesmas Sarudik – Rp 58.871.859
Mekanisme pengembalian dilakukan secara bertahap melalui kompensasi/pemotongan pada pembayaran kapitasi bulan berikutnya, sesuai Berita Acara Kesepakatan tanggal 12 Juni 2025 antara BPJS Kesehatan Cabang Sibolga dan Dinas Kesehatan Tapteng.
Dasar hukumnya mengacu pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yang mewajibkan pengembalian dana apabila ditemukan kelebihan pembayaran.
Transparan dan Sesuai Aturan
Lisnawati menegaskan, semua langkah yang diambil pihaknya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan BPJS Kesehatan serta Kementerian Kesehatan RI.
“Kami pastikan, saat ini tidak ada lagi pemotongan dalam bentuk apapun di tubuh Dinas Kesehatan Tapteng. Semua sudah sesuai aturan. Kami berkomitmen penuh mendukung visi dan misi Bupati Tapteng mewujudkan Tapteng Naik Kelas, Adil untuk Semua,” tutup Lisnawati Panjaitan.
(TIM)












Tidak ada komentar:
Posting Komentar