• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Natal

    NKRI


     

    Iklan

    Diduga Tak Sesuai RAB, Rehabilitasi SDN 156488 Muara Tapus Disorot Warga

    Admin Warta
    Rabu, 14 Januari 2026, Januari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-01-14T11:54:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Diduga Tak Sesuai RAB, Rehabilitasi SDN 156488 Muara Tapus Disorot Warga





    Muara Tapus, 14 Januari 2026 —
    Proyek rehabilitasi ruang kelas SD Negeri 156488 Muara Tapus, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp 673.445.000,- itu diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kuat dugaan terjadi mark-up anggaran.







    Berdasarkan pantauan masyarakat serta dokumentasi di lapangan, kualitas pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dinilai asal-asalan dan tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dikucurkan pemerintah. Beberapa bagian bangunan tampak dikerjakan tanpa standar mutu yang memadai, sehingga menimbulkan kekecewaan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat Desa Muara Tapus.



    Proyek rehabilitasi tersebut diketahui dikerjakan oleh CV. Ryanda Utama, dengan masa pelaksanaan selama 100 hari kalender, sebagaimana tercantum dalam papan informasi proyek milik Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah.



    “Sebagai masyarakat awam, kami menilai hasil pekerjaan ini sangat tidak sepadan dengan besarnya anggaran yang dikeluarkan. Kami menduga adanya kejanggalan dan kuat indikasi mark-up,” ujar salah satu warga Muara Tapus kepada awak media.



    Masyarakat Desa Muara Tapus secara tegas meminta Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah serta aparat pengawas internal pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Mereka berharap transparansi dan akuntabilitas benar-benar ditegakkan demi menjaga kualitas pembangunan pendidikan.




    Permintaan audit ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui pengelolaan anggaran negara serta memastikan tidak adanya penyimpangan dalam penggunaan dana publik.



    Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.




    Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak tutup mata dan segera mengambil langkah tegas agar pembangunan fasilitas pendidikan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan dan generasi penerus bangsa.

    (R.Malau)


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +