Masyarakat Desak Transparansi Dana BUMDes Tahun 2019 di Kecamatan Manduamas
Sejumlah warga menyuarakan keprihatinan terkait pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada tahun 2019 di salah satu desa di Kecamatan Manduamas. Warga menilai bahwa hingga saat ini informasi mengenai alokasi, penggunaan, serta hasil pengelolaan dana BUMDes belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Berdasarkan keterangan warga, dana BUMDes yang dikelola pada tahun 2019 dengan nilai yang dilaporkan mencapai kurang lebih Rp 98.000.000 dinilai belum memiliki pertanggungjawaban yang jelas secara terbuka. Sejumlah dokumen transaksi keuangan disebutkan ada, namun masyarakat belum menerima laporan rinci terkait penggunaannya maupun hasil usaha yang diperoleh.
Warga menekankan bahwa persoalan utama yang dipersoalkan bukan hanya soal jumlah dana, tetapi minimnya keterbukaan informasi publik mengenai pengelolaan BUMDes. Masyarakat berharap pemerintah desa dan pengurus BUMDes memberikan klarifikasi resmi melalui forum desa atau mekanisme informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait hal ini, warga meminta agar pengelolaan BUMDes mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipatif sebagaimana diamanatkan oleh:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
peraturan mengenai pengelolaan BUMDes
Selain meminta klarifikasi terbuka, warga juga mendorong dilakukan audit atau pemeriksaan oleh lembaga berwenang apabila ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting agar pengelolaan BUMDes tetap berada dalam koridor hukum dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Perwakilan warga menyampaikan bahwa permintaan transparansi ini bukan dimaksudkan untuk menyudutkan pihak manapun, melainkan sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawasi pengelolaan dana desa agar lebih profesional, terbuka, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
Masyarakat berharap permasalahan ini dapat ditanggapi secara serius oleh pemerintah desa, pengurus BUMDes, dan aparat pengawas internal pemerintah, sehingga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa tetap terjaga.
(TIM/MALAU)













Tidak ada komentar:
Posting Komentar