masukkan script iklan disini
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, "Diduga Terlalu Cepat Menyimpulkan Roberto Sebagai Pelaku Penganiayaan"
Medan - Sebelumnya Polrestabes Medan, menggelar Konferesi Pers perkembangan kasus penganiayaan serta penyekapan yang diduga dilakukan Influencer (Mr) terhadap istrinya (Saras).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E.,S.I.K., M. H.,M.I.K., menjelaskan perkembangan kasus penyekapan serta penganiayaan, pihak kepolisian telah mendalaminya, serta akibat penganiayaan oleh pelaku, berakibat menghalangi beraktivitas sehari-hari korban.
Setatekmen yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, diduga bertolak belakang dari kenyataan, sebelumnya Putri Saras Wati Dewi, masih melakukan aktivitas setelah pihak kepolisian dan kausa hukum melakukan penyelamatan korban pada tanggal 18/3/2026 kemarin, setelah itu terlihat tidak nampak ada gangguan yang diakibatkan pengganiyaan tersebut.
Kepolisian yang terlalu buru-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti yang cukup dapat dianggap melanggar beberapa aturan hukum dan prinsip hukum pidana di Indonesia.
Berikut adalah aturan dan prinsip yang dilanggar
1. Pelanggaran Pasal 1 Angka 14 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Jika penetapan tersangka dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup (misalnya hanya berdasarkan laporan atau asumsi), maka kepolisian melanggar definisi tersangka itu sendiri.
2. Pelanggaran Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014
MK menegaskan bahwa bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 14 KUHAP harus dimaknai sebagai minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP (saksi, ahli, surat, petunjuk, keterangan tersangka).
Menetapkan tersangka tanpa melalui gelar perkara untuk memenuhi 2 alat bukti yang sah adalah tindakan tidak sah secara hukum.
3. Pelanggaran Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Pasal 66 ayat (1) menyatakan status tersangka ditetapkan oleh penyidik setelah hasil penyidikan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
Proses penyidikan yang melompati tahapan gelar perkara dan bukti permulaan melanggar Prosedur Operasional Standar (SOP) kepolisian.
4. Pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)
Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pelanggaran: Penetapan tersangka yang buru-buru mencerminkan presumption of guilt (praduga bersalah) dan melanggar hak asasi tersangka.
5. Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (Perkap 14/2011 atau perubahannya)
Penyidik dilarang melakukan tindakan yang melampaui kewenangan, sewenang-wenang, atau tidak profesional.
Pelanggaran: Penyidik yang tidak profesional dalam mengumpulkan alat bukti dapat dijatuhi sanksi etik.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar