masukkan script iklan disini
Medan | ..........
Proses hukum yang menjerat M. Kevin sebagai tersangka menuai sorotan. Dia sebagai korban penipuan tetapi statusnya ditetapkan jadi tersangka. Pihak keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan, mulai dari kronologi transaksi, proses penyidikan, hingga penetapan tersangka yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Dalam perkara ini, Budhi pemilik salah satu media cetak dan online selaku orang tua kandung M Kevin sangat menyayangkan atas penetapan hukum terhadap anaknya, sebab ia berharap kepolisian harus tetap memproses perkara ini sesuai amanah UU RI No. 42 thn 1999 tentang Fidusia, sesuai fakta” bukti dengan data dan saksi saksi.
Sesuai Fakta ” Bukti Primer, Bukti Skunder Dengan Data dan Saksi Saksi adalah :
1. PT Mizuho Leasing Indonesia berkantor di Jln Sultan Iskandar Muda,sebagai penerima barang fidusia, mengikat Perjanjian Kredit dengan Belma Frida Manihuruk yaitu 1 unit mobil Toyota Avanza tahun 2022 warna hitam metalik, nopol BK 1060 MAD, STNK an Belma Frida Manihuruk , sebagai pemberi Fidusia.
2. M. Kevin tidak mengetahui hubungan hukum antara PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk cabang Medan dengan Aliansyah yang telah memberi kuasa hukum kepada Ali Chan mendaftar laporan Polisi nomor : LP/B/129/I/2026/SPKT/Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan pada tanggal 28 Januari 2026 dengan tersangka Chandra Saputra Ritonga.
3. Chandra Saputra Ritonga menyuruh Taufik dan istrinya mencari pinjaman uang untuk proyek, Taufik menemui Haryoko, Haryoko menemui M. Kevin dan terjadi peminjaman uang dengan jaminan mobil Avanza diduga masih bersatatus Fidusia
4. Sesuai data yg diterima dari Polsek Medan Tembung yaitu SPDP dan Surat Penetapan tersangka M Kevin, bahwa tidak ada hubungan hukum M.Kevin dengan tempat kejadian perkara laporan Ali Chan pada Kamis tanggal 11 September 2025 di jalan Datuk Kabu pasat III gang Wira Percut Sei Tuan dengan tersangka Chandra Saputra Ritonga.
Menurut Budhi kejanggalan yang nyata dalam perkara ini, Chandra Saputra Ritonga bersamasama dengan Taufik dan isterinya Karin dan Harioko mendatangi M Kevin meminjam uang total sebesar Rp 40.000.000, kepada M. Kevin, dibuktikan dengan kwitansi tertanggal 23 Agustus 2025 kejadiannya di Jalan Bukit Barisan Medan Timur, terjadi peminjaman dan jaminan mobil fidusia itu karena Candra Saputra Ritonga meyakinkan, membujuk dan menggerakkan hati Muh Kevin yang mengatakan bahw pemilik mobil yang tertera dalam STNK an Belma Frida Manihuruk adalah isterinya.
Dana yang dipinjam di transfer M. Kevin ke rekening atas nama Chandra Saputra Ritonga, sehingga transaksi dinilai dilakukan secara terbuka dan dapat ditelusuri, tidak sembunyi sembunyi.
Selain itu, proses penyerahan dana pinjaman dengan jaminan mobil objek Fidusia disebut berlangsung di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Bukit Barisan kecamatan Medan Timur sebelah Medan Kerang tanggal 23 Agustus 2025 pada siang hari, bukan di lokasi yang bersifat tertutup atau tersembunyi.
“Saya sebagai orang tua sangat kecewa terhadap kejanggalan perkara ini, sebab anak saya tidak ada hubungan hukum dengan Direksi PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk cabang Medan selaku penerima Fidusia ataupun sebagai korban, kejanggalan lain yang disoroti adalah pelimpahan perkara M. Kevin ke Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli di Belawan, padahal lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara berada di kawasan Jalan Bukit Barisan Medan. ” papar Budhi kepada rekan media diruang kerjanya, Kamis (13/8/2026)
Ia menambahkan, bahwa anaknya M Kevin telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan Chandra Saputra Ritonga ke Polrestabes Medan dengan Nomor: STTLP/864/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada 27 Februari 2026.
Namun yang menggherankan laporan tersebut kemudian dilimpahkan oleh Polrestabes Medan ke Polsek Medan Timur pada tanggal 4 Maret 2026 dengan alasan kejadian berada diwilayah hukum Polsek Medan Timur.
“Demi tegaknya kebenaran dan keadilan kami mengharap Penyidik melakukan penyidikan secara mendalam berdasarkan UU RI No.42 thn 1999 tentangg FIDUSIA, dilakukan pemeriksaan terhadap PT Mizuho, Saudari Belma Frida Manihuruk, Aliansyah, Ali Chan, Chandra Saputra Ritonga, Taufik dan isteri serta Haryoko sesuai peranan masing-masing.” akhirinya (......)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar