• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ads

    Selamat Datang di Media Online Mitra Polri : Profesional, Objektif & Aktual

    Dugaan penyalahgunaan Dana Bos SMPN 6 Percut Seituan masuk rana Hukum. Kepsek diminta dinonaktifkan sementara.

    Kamis, 13 Agustus 2026, Agustus 13, 2026 WIB Last Updated 2026-08-13T16:02:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dugaan penyalahgunaan Dana Bos SMPN 6 Percut Seituan masuk rana Hukum. Kepsek diminta dinonaktifkan sementara.



    DELI SERDANG – Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan mark up proyek pembangunan di SMP Negeri 6 Percut Sei Tuan kini resmi masuk ranah hukum. 

    DPD Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI) Sumatera Utara telah melayangkan surat resmi ke Polrestabes Medan dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli untuk meminta penanganan dan penyelidikan mendalam.
    Langkah hukum ini diambil buntut kejanggalan yang muncul saat konfirmasi langsung kepada Kepala SMPN 6, Sudarmadi, pada Senin (3/8/2026) lalu.

    Saat itu Sudarmadi membantah adanya penyelewengan Dana BOS. Namun bantahan tersebut justru memunculkan fakta baru yang kontradiktif.

    Ketika Tim DPD MOSI menunjukkan data alokasi dan penyaluran Dana BOS dari sumber pembanding, Sudarmadi awalnya mengklaim data milik sekolah adalah "data asli dari Dinas Pendidikan Deli Serdang". 

    Setelah diteliti, surat yang ditunjukkan ternyata berkop SMPN 6 Percut Sei Tuan, bertanda tangan dan berstempel basah milik Sudarmadi sendiri, bukan dari Dinas.

    Dihadapkan fakta itu, Sudarmadi terdiam dan berdalih "mungkin ada kesalahan input dari operator". Permintaan tim untuk menunjukkan dokumen asli BOS hingga saat ini juga belum dipenuhi.

    Penelusuran tim menemukan perbedaan signifikan antara data alokasi BOS versi sekolah dengan data pembanding. Sejumlah pos anggaran tidak sinkron.

    Kejanggalan juga muncul di proyek fisik. Saat ini sekolah sedang membangun 3 unit Ruang Kelas Baru dengan total anggaran yang disampaikan Sudarmadi sebesar Rp2.050.671.883, Rinciannya: 
    RAB Pembangunan 3 RKB Rp924.667.000, Sarana Penunjang Rp468.764.000, Penataan Lingkungan Rp418.994.000, Perabot Rp168.435.000, Perencanaan dan Pengawasan Rp69.810.883.

    Ironisnya, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi. Melihat progres fisik di lapangan, tim menduga kuat terjadi mark up.

    Di tengah perdebatan, hadir Zulfan yang disebut Sudarmadi sebagai Ketua Komite dan "pengawas". Namun saat dikonfirmasi terpisah, Zulfan menyatakan tidak pernah tahu dan tidak pernah dilibatkan dalam pengalokasian Dana BOS.

    Pernyataan itu bertentangan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, Ketua Komite memiliki fungsi mengawasi, memberi pertimbangan RKAS, dan mensosialisasikan laporan BOS kepada orang tua.

    "Tidak tahu bukan alibi. Kalau jabatannya wajib mengawasi, maka wajib tahu kemana uang itu pergi," tegas seorang praktisi pendidikan.

    Berdasarkan UU Tipikor, kelalaian dalam pengawasan yang berujung kerugian negara dapat berujung sanksi pidana. Komite juga terancam sanksi administratif.

    Ketua DPD MOSI Sumut, Rudi Hutagaol, menegaskan surat yang dilayangkan adalah bentuk komitmen organisasi dalam membantu pemerintah melakukan pengawasan dan sosial kontrol terhadap penggunaan anggaran negara.

    "Kami minta keterbukaan. Kalau tidak ada yang ditutupi, buka saja datanya ke publik. Jangan sampai uang anak-anak dipakai untuk hal lain," ujar Rudi, Kamis,(13/8/2026).

    Dalam suratnya, DPD MOSI mendesak: 
    Kapolrestabes Medan agar memerintahkan Satuan Tipikor segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah, Ketua Komite, dan Bendahara SMPN 6 Percut Sei Tuan.

    Kacabjari Labuhan Deli dan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang ikut terlibat mengawasi dan melakukan audit.

    Kepala Sekolah dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung, agar proses berjalan transparan dan tidak ada potensi menghilangkan barang bukti.

    Dana BOS bersumber dari APBN. Itu adalah uang negara yang peruntukannya jelas: untuk siswa. Bukan untuk dibagi-bagi.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak SMPN 6 Percut Sei Tuan belum memberikan dokumen yang diminta tim. DPD MOSI membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

    Publik kini meminta Kapolrestabes Medan , ini bukan lagi soal "salah input operator". Ini soal data, proyek miliaran, dan keterangan yang saling bertabrakan.

    Ketika seorang Kepsek menunjukkan surat berkop sekolah tapi mengaku dari Dinas, lalu bungkam saat ditanya, publik berhak curiga. Ketika Ketua Komite yang secara hukum wajib mengawasi justru mengaku tidak tahu, maka fungsi pengawasan patut dipertanyakan.

    Jangan tunggu kerugian negara jadi lebih besar. Jangan tunggu uang BOS untuk buku, kegiatan, dan sarana siswa dialihkan.

    Kini DPD MOSI mendesak aparat penegak hukum bekerja cepat, profesional, dan tanpa tebang pilih. Panggil, periksa, dan audit. Jika terbukti ada niat jahat, proses hukum. Jika tidak, buka datanya agar nama baik sekolah pulih.

    Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang diminta lakukan pengawasan melekat. Jangan biarkan satu sekolah menjadi preseden buruk bagi 400 sekolah lain di Deli Serdang. Evaluasi, dan jika perlu, nonaktifkan sementara pejabat yang sedang diperiksa.
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +