• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Selamat Datang di Media Online Mitra Polri : Profesional, Objektif & Aktual

    Ads

    DALIH LAHAN HGU PTPN: SATPOL PP DELISERDANG TUTUPI PEMBONGKARAN PABRIK KASUR ILEGAL

    Jumat, 04 September 2026, September 04, 2026 WIB Last Updated 2026-09-04T10:00:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    DALIH LAHAN HGU PTPN: SATPOL PP DELISERDANG TUTUPI PEMBONGKARAN PABRIK KASUR ILEGAL



    DELISERDANG,– Keberadaan pabrik kasur di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang sudah dinyatakan ilegal hingga kini masih berdiri kokoh. Setelah 7 bulan dilaporkan, Pemkab Deli Serdang dinilai gagal menegakkan Peraturan Daerah dan terkesan melindungi aktivitas usaha tanpa izin tersebut.

    Kondisi ini memicu kemarahan publik. Berbagai aksi unjuk rasa, mulai dari mahasiswa hingga DPD Media Organisasi Siber Indonesia / MOSI Sumatera Utara telah digelar di depan Kantor Bupati Deli Serdang. Namun hingga hari ini, belum ada tindakan pembongkaran.

    Tim DPD MOSI Sumatera Utara kembali mendatangi Kantor Satpol PP Deli Serdang, Senin (4/8/2026). Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kepala Satpol PP Deli Serdang, Marzuki.

    Dalam pertemuan tersebut, Marzuki Hasibuan menyatakan pembongkaran pabrik belum bisa dilakukan karena lokasi pabrik berdiri di atas lahan eks HGU PTPN. Karena itu, Pemkab harus menunggu keputusan dari pihak PTPN terlebih dahulu.

    Pernyataan ini sontak menuai kritik. 

    "Ini tidak profesional. Seharusnya Pemkab Deliserdang melakukan penertiban dulu. Hentikan aktivitasnya. Pabrik ini sudah jelas-jelas dinyatakan tidak punya izin atau ilegal," tegas Ketua DPD MOSI Sumut, Rudi Hutagaol kepada wartawan.

    Menurut Rudi, dalih menunggu PTPN adalah upaya menutupi atau melindungi keberadaan pabrik tersebut. Padahal kewenangan penertiban bangunan tanpa izin ada di tangan Pemkab sesuai Perda.

    Sebelumnya, pasca aksi unjuk rasa besar-besaran, Pemkab Deli Serdang melalui jajarannya sudah berjanji akan menggelar Rapat Koordinasi / Rakor untuk pembongkaran pabrik kasur tersebut.

    Namun hingga 7 bulan berlalu, Rakor itu dinilai tidak pernah berujung aksi nyata. 

    "Itu hanya perjanjian kertas. Buktinya pabrik masih beroperasi, masih berproduksi, dan masih meresahkan warga," ujar Rudi.

    Isu dugaan adanya "upeti besar" di balik pembiaran pabrik ini juga sudah berulang kali diberitakan sejumlah media online. Namun Bupati Deli Serdang dinilai tidak menunjukkan sikap tegas.

    Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Kabupaten Deli Serdang tentang Penertiban Bangunan, setiap bangunan usaha wajib memiliki izin. Jika tidak, maka pemerintah daerah wajib melakukan penertiban dan penyegelan.

    Pembiaran terhadap usaha ilegal sama saja dengan melukai kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku usaha lain yang taat aturan.

    Kepada Bupati Deli Serdang:  Segera perintahkan Satpol PP untuk menyegel dan menghentikan operasional pabrik kasur ilegal di Desa Sampali. Jangan berlindung di balik status lahan.

    Buka secara transparan hasil Rakor terkait pembongkaran yang pernah dijanjikan.
    Usut dugaan pembiaran dan pungli yang menyertai kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk.

    Kepada DPRD Deli Serdang, Kejari Deli Serdang: Diminta segera melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap dugaan pembiaran serta potensi kerugian negara dari aktivitas pabrik ilegal tersebut.

    DPD MOSI Sumatera Utara menegaskan akan menggelar aksi unjuk rasa lebih besar jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari Pemkab.

    "Kami tidak akan berhenti. Ini soal marwah hukum. Kalau Perda tidak ditegakkan, untuk apa ada Bupati dan Satpol PP?"  tutup Rudi.

    Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke Bupati Deli Serdang dan Pihak PTPN terkait status lahan belum mendapatkan jawaban resmi.
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini