• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Selamat Datang di Media Online Mitra Polri : Profesional, Objektif & Aktual

    Ads

    SEKDES PANGGURUAN DIDUGA BERPIHAK & PERKERUH SENGKETA LAHAN — PENGRUSAKAN ASET & TANAMAN WARGA JADI BUKTI NYATA!

    Sabtu, 05 September 2026, September 05, 2026 WIB Last Updated 2026-09-06T03:39:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    SEKDES PANGGURUAN DIDUGA BERPIHAK & PERKERUH SENGKETA LAHAN — PENGRUSAKAN ASET & TANAMAN WARGA JADI BUKTI NYATA!
     
     
     
    DAIRI – — Dugaan keberpihakan aparat desa semakin menguat dan mencoreng citra pelayanan publik di Desa Pangguruan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi. Sekretaris Desa (Sekdes) Pangguruan, Muhammad Solin, diduga tidak netral dalam sengketa lahan di kawasan Perladangan Tombak Batu Ganda, justru ikut memperkeruh suasana yang berpotensi memicu konflik berdarah di tengah masyarakat.
     

    Dugaan keberpihakan ini didukung bukti-bukti nyata perusakan dan pencurian yang terekam serta dilaporkan warga:
     
    - 12 Agustus 2026 — Pintu gerbang jalan perladangan Tombak Batu Ganda dirusak, besi portal dipreteli dan dibawa pergi. Aksi ini jelas merampas hak akses warga sekaligus merusak fasilitas bersama.
    - 26 Juli 2026 — Tanaman produktif warga berupa jeruk, kopi, dan jagung dihancurkan secara sengaja menggunakan traktor roda empat. Kerugian materiil sangat besar, padahal tanaman tersebut adalah sumber penghidupan warga turun-temurun.
     
    Keberpihakan Sekdes Muhammad Solin diduga mengarah kepada pihak yang melakukan penyerobotan lahan, sehingga kedudukannya sebagai aparat desa menjadi dipertanyakan keabsahannya. Alih-alih menjadi penengah yang adil dan menjaga ketertiban masyarakat, justru terkesan membiarkan bahkan mendukung tindakan sewenang-wenang yang merugikan warga lain. Hal ini sangat tidak lazim dan melanggar sumpah jabatan.
     
    Bukti semakin kuat dengan adanya Laporan Polisi nomor STTLP/B/330/VIII/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut tertanggal 29 Agustus 2026, yang melaporkan dugaan Penganiayaan serta rangkaian peristiwa hukum yang saling berkaitan di lokasi sengketa tersebut. Ini membuktikan bahwa konflik tidak lagi sekadar perselisihan sipil, melainkan sudah masuk ranah pidana.
     
    - UU No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
    - Pasal 406 ayat (1) — Pengrusakan barang milik orang lain → menghancurkan tanaman, pintu gerbang, besi portal.
    - Pasal 362 — Pencurian → pengambilan besi portal tanpa hak.
    - Pasal 170 — Melakukan penganiayaan/keributan bersama-sama → memperkeruh suasana dan mendorong konflik.
    - UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 41 ayat (1) huruf b: Aparat desa wajib bersikap netral, jujur, dan tidak memihak dalam menjalankan tugas. Keberpihakan Sekdes diduga melanggar kewajiban jabatan.
    - UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan — Pasal 10: Setiap pejabat negara wajib tidak memihak dan bebas dari benturan kepentingan.
     
    DESAKAN KEPADA PEMKAB DAIRI:
     
    Bupati Dairi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Inspektorat Dairi diminta segera bertindak! Jangan biarkan aparat desa menjadi "pelindung" penyerobot tanah. Lakukan pemeriksaan mendalam terhadap Sekdes Muhammad Solin. Jika terbukti berpihakan dan memperkeruh suasana, jatuhkan sanksi tegas hingga pemberhentian. Masyarakat menunggu keadilan — bukan pembela bagi perusak dan penyerobot!
     
    Muhammat Solin: Sekdes atau Penjaga Kepentingan Sebelah? Rakyat Menuntut Jawaban!
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini