• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Natal

    NKRI


     

    Iklan

    Muhammad Zulfahri Tanjung "Pengunaan Senjata Api Oleh Pihak Aparat Kepolisian/TNI Dalam Menjaga Perkebunan Dapat Membuat Konflik Menjadi Besar

    Minggu, 18 Januari 2026, Januari 18, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T05:40:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Muhammad Zulfahri Tanjung "Pengunaan Senjata Api Oleh Pihak Aparat Kepolisian/TNI Dalam Menjaga Perkebunan Dapat Membuat Konflik Menjadi Besar"



    Medan - Muhammad Zulfahri Tanjung salah satu penggiat sosial, menyampaikan bahwa Penggunaan senjata api oleh pihak kepolisian di perkebunan hanya diizinkan sesuai aturan ketat, yaitu untuk membela diri dari ancaman jiwa atau luka berat, mencegah kejahatan berat, dan harus mengikuti prosedur tetap (PROTAP) yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2009 (seperti disebutkan dalam studi kasus). Penggunaan senjata api tidak boleh untuk mengintimidasi atau menghadapi petani secara sembarangan.






    Oknum yang menyalahgunakan bisa dijerat pidana berat, sementara keamanan perkebunan sipil dilarang keras membawa senjata api tanpa izin, melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951. 

    Aturan Penggunaan Senjata Api bagi Polri di Area Perkebunan, 
    sebagai Perlindungan diri dari ancaman mati/luka berat, mencegah kejahatan berat, dan penegakan hukum yang sah (sesuai Perkap No. 1/2009).





    Prosedur Tetap (PROTAP), Harus ada prosedur jelas sebelum penggunaan, tidak boleh sembarangan atau untuk mengintimidasi.

    Anggota Polri bertanggung jawab penuh atas setiap penggunaan kekuatan (senjata api)
    Keterkaitan dengan Kasus Perkebunan

    Polisi boleh menggunakan senpi di area perkebunan dalam kondisi darurat dan sesuai aturan ketat. Namun, kasus-kasus penembakan oleh oknum keamanan perkebunan menunjukkan pelanggaran serius terhadap aturan, di mana senjata api justru digunakan untuk menghadapi petani, yang ditegakkan hukumnya sangat berat, sedangkan perusahaan yang membiarkan pelanggaran juga bisa ditindak.

    Dirinya juga menjelaskan penggunan aparat (Kepolisian/TNI) di wilayah perkebunan, khususnya perkebunan sawit, melibatkan tanggung jawab bersama antara penegak hukum itu sendiri dan manajemen perusahaan. 

    Polda/Polres/Polsek (Kepolisian RI) memang  bertanggung jawab dalam penegakkan hukum, menjaga keamanan dan ketertiban umum, tetapi harus melihat dapat menjadi pengayom, tidak berlebihan dalam pelaksanaan di lapangan. 

    Kehadiran aparat kepolisian seperti Brimob atau personel Polres) dalam wilayah perkebunan untuk menjaga stabilitas terutama saat terjadi konflik lahan, mencegah  penjarahan, pencurian hasil kebun atau menjaga aset perusahaan. 

    Tetapi kehadiran aparat di dalam wilayah perkebunan, menjadikan perusahaan merasa diatas angin, kekerasan terhadap masyarakat sering terjadi, disetiap daerah, selalu terdengar pihak aparat serta keamanan perusahaan melakukan tindakan berlebihan. 

    Muhammad Zulfahri Tanjung, meminta kepada Presiden Republik Indonesia, untuk mengevaluasi kembali pengunaan senjata Api oleh pihak Aparat kepolisian/TNI dalam menjaga perusahaan perkebunan di Indonesia, karena dampaknya sangat buruk yang akan terjadi, ucap nya.

    TIM
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +