Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk Program MBG Dinilai Menyalahi UUD 1945
Jakarta — Wacana pengambilan anggaran pendidikan sebesar Rp223 triliun untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (4) yang secara tegas mengatur alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.
Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Dengan demikian, anggaran tersebut memiliki peruntukan yang jelas dan tidak dapat dialihkan untuk program di luar sektor pendidikan.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai bahwa Program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari anggaran pendidikan, melainkan lebih tepat berada dalam ranah kesehatan dan perlindungan sosial. MBG memang memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan gizi anak dan menekan angka stunting, namun secara struktural dan regulatif, program tersebut bukan bagian langsung dari sistem penyelenggaraan pendidikan nasional.
“Jika anggaran pendidikan dialihkan untuk program MBG, maka ini berpotensi melanggar konstitusi. Negara wajib menjaga kemurnian anggaran pendidikan agar benar-benar digunakan untuk peningkatan mutu sekolah, kesejahteraan guru, sarana prasarana, dan akses pendidikan yang merata,” ujar salah satu pengamat kebijakan anggaran.
Pengalihan anggaran pendidikan juga dikhawatirkan akan berdampak serius terhadap sektor pendidikan, seperti terhambatnya pembangunan fasilitas sekolah, berkurangnya anggaran peningkatan kualitas tenaga pendidik, serta terganggunya program bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu.
Publik pun mendorong pemerintah agar tidak mencampuradukkan anggaran lintas sektor, serta tetap konsisten mematuhi konstitusi. Program MBG dinilai tetap dapat dijalankan, namun harus dibiayai melalui pos anggaran kesehatan atau sosial, bukan dengan mengorbankan hak konstitusional pendidikan.
Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBN menjadi tuntutan utama masyarakat. Pemerintah diminta untuk membuka secara jelas dasar hukum dan mekanisme penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan polemik serta menjaga kepercayaan publik.
Hingga kini, desakan agar pemerintah meninjau ulang kebijakan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG terus menguat, seiring dengan tuntutan agar amanat UUD 1945 ditegakkan secara konsisten demi masa depan pendidikan nasional dan kualitas sumber daya manusia Indonesia.













Tidak ada komentar:
Posting Komentar