• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    GNI

    Ads

    Polisi Bekuk Pelaku Aksi Pencurian Spesialis Rumah Kosong Terekam CCTV di Sibuluan Pandan

    Admin Warta
    Sabtu, 07 Februari 2026, Februari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-02-07T12:56:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS (30) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.




    Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., mengonfirmasi bahwa tersangka diamankan setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) dan sempat dipergoki oleh warga setempat pada Jumat malam (06/02/2026).




    Kejadian bermula ketika pelapor, Mauluddin Purba, yang sedang berada di warung, menaruh curiga melihat gerak-gerik tersangka yang menuju rumah korban, Sarbaini Silalahi (63). Curiga dengan gelagat tersebut, pelapor memantau situasi melalui akses CCTV rumah korban.



    "Melalui pantauan CCTV, pelapor melihat tersangka masuk ke dalam rumah melalui pintu depan dan sempat melepas satu unit kamera CCTV di ruang tamu untuk menghilangkan jejak," ujar Iptu Dian Agustian.



    Mengetahui hal tersebut, pelapor bersama seorang saksi menunggu di luar rumah. Saat tersangka hendak keluar membawa barang hasil curian, warga langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Polres Tapanuli Tengah.



    Dari hasil interogasi awal, tersangka SS mengaku telah melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama sebanyak empat kali. Adapun barang-barang yang pernah diambil meliputi kebutuhan pokok hingga peralatan rumah tangga, di antaranya 2 karung beras (10 kg), 1 lusin minyak goreng, Alat elektronik (2 kipas angin, 1 mesin pompa air/Sanyo, 3 bola lampu), Peralatan kebersihan dan dapur (sapu, pel, kuali, jam dinding), Serta 1 set piring kuningan dan 2 lusin piring plastik.


    Total kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp6.875.000,- (Enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).



    Setelah dilakukan gelar perkara pada Sabtu (07/02), penyidik menetapkan SS sebagai tersangka karena telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah. "Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga tengah mengumpulkan barang bukti terkait untuk melengkapi berkas perkara," tutup Iptu Dian Agustian.

    (RM)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +